Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 35
(1)Pemerintah Daerah kabupaten/kota mela ksanakan perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya Keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
(2)Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling s edikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.

Terkait

Komentar!