Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau Organisasi Olahraga Profesional.
Terkait

Komentar!