Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Komite olahraga nasional di kabupaten/kota mempunyai tugas:
  1. melakukan koordinasi dengan organisasi cabang Olahraga di tingkat kabupaten/kota dalam rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;
  2. membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pekan Olahraga kabupaten/kota;
  3. membantu organisasi cabang Olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di kabupaten/kota; dan
  4. membantu organisasi cabang Olahraga di kabupaten/kota dalam pemassalan cabang Olahraga potensial.
Terkait

Komentar!