Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Selain berbentuk prasarana dan sarana, Industri Olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang Olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi:
  1. kejuaraan nasional dan internasional;
  2. pekan Olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;
  3. promosi, eksibisi, dan fe stival Olahraga;
  4. pendidikan dan pelatihan;
  5. layanan profesi;
  6. keagenan, layanan informasi, dan konsultasi Keolahragaan;
  7. aktivitas alam terbuka ;
  8. pengelolaan Suporter; atau
  9. kegiatan Olahraga lain yang dapat mendukung Industri Olahraga.
Terkait

Komentar!