Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsiBAB V
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB V
RUANG LINGKUP OLAHRAGA
Pasal 17
Ruang lingkup Olahraga meliputi kegiatan:
- Olahraga pendidikan;
- Olahraga Masyarakat; dan
- Olahraga Prestasi.
Pasal 18
(1)Olahraga pendidikan sebagaimana dim aksud dalam
Pasal 17 huruf a diselenggarakan untuk menanamkan
nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna
membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat.
(2)Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan , baik pada jalur pendidikan
formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau
ekstrakurikuler, maupun nonformal melalui bentuk
kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan.
(3)Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini dengan
berpedoman pada taraf pe rtumbuhan dan
perkembangan peserta didik.
(4)Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal
dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
(5)Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal
dapat dilaksanakan dengan dibimbing oleh tutor
secara terstruktur da n berjenjang serta dapat dibantu
oleh Tenaga Keolahragaan lain.
(6)Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada
guru/dosen Olahraga dan dapat dibantu oleh Tenaga
Keolahragaan lain yang disiapkan oleh setiap satuan
pendidikan.
(7)Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)berkewajiban menyiapkan Prasarana Olahraga dan
Sarana Olahraga pendidikan sesuai dengan standar
nasional pendidikan.
(8)Setiap satuan pendidikan perlu melakukan kejuaraan
Olahraga dan/atau f estival Olahraga sesuai dengan
taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik
secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat
guna memupuk rasa persaudaraan, keterampilan
sosial, dan belajar berkompetisi.
(9)Kejuaraan Olahraga dan/atau festival Olahrag a satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat
dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi,
wilayah, nasional, dan internasional.
Pasal 19
(1)Olahraga Masyarakat dapat dilaksanakan oleh Setiap
Orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpula n,
atau Organisasi Olahraga.
(2)Olahraga Masyarakat bertujuan untuk:
- membudayakan aktivitas fisik;
- menumbuhkan kegembiraan;
- mempertahankan, memulihkan, dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran tubuh;
- membangun hubungan sosial;
- melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional;
- mempererat interaksi sosial yang kondusif dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
- meningkatkan produktivitas ekonomi nasional.
(3)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan,
dan memajukan Olahraga Masyarakat.
(4)Setiap Orang yang menyelenggarakan Olahraga
Masyarakat tertentu yang mengandung risiko terhadap
kelestarian lingkungan, keterpeliharaan prasarana dan
sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:
- menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis Olahraga;
- menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan jenis Olahraga dan/atau memiliki sertifikat kompetensi ; dan
- menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten.
(5)Olahraga Masyaraka t sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan
oleh perkumpulan atau Organisasi Olahraga serta
didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan.
(6)Setiap Orang yang melakukan Olahraga Masyarakat
dapat membentuk per kumpulan Olahraga Masyarakat.
(7)Perkumpulan Olahraga Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat menerima bantuan
pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(8)Pembentukan perkumpulan Olahraga Masya rakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 20
(1)Olahraga Prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk
meningkatkan kemampuan dan potensi Olahragawan
dalam rangka meningkatkan harkat dan mar tabat
bangsa.
(2)Olahraga Prestasi dilakukan oleh Setiap Orang yang
memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk
mencapai Prestasi.
(3)Olahraga Prestasi dilaksanakan melalui pembinaan
terpadu, berjenjang, dan berke lanjutan dengan
dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan.
(4)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Masyarakat berkewajiban menyelenggarakan,
mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Olahraga
Prestasi.
(5)Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemeri ntah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat
dapat:
- membentuk perkumpulan Olahraga;
- memberikan kemudahan menjadi anggota perkumpulan Olahraga;
- memberdayakan pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang efektif da n efisien berstandar internasional;
- mengembangkan sentra pembinaan Olahraga Prestasi;
- melakukan pembinaan kemampuan manajerial Organisasi Olahraga;
- memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Tenaga Keolahragaan;
- menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Prestasi;
- mengembangkan sistem pemanduan dan pengembangan bakat Olahraga;
- mengembangkan sistem informasi Keolahragaan;
- mengembangkan sistem kesejahteraan Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan;
- melakukan uji coba kemampuan Prestasi Olahragawan pada ti ngkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan;
- mengembangkan sistem pengembangan dan promosi kualifikasi pelatih ; dan
- mengembangkan Olahraga berbasis teknologi.