Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 38
(1)Pengelolaan Olahraga di provinsi dilakukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi dengan dibantu oleh
komite olahraga nasional di provinsi.
(2)Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Induk
Organisasi Cabang Olahraga di provinsi.
(3)Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola
secara profesional oleh pengurus yang memiliki
kompetensi Keolahragaan.
(4)Pengorganisasian komite olahra ga nasional di provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.