Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsiBAB XVII
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XVII
DOPING
Pasal 98
(1)Setiap I nduk Organisasi Cabang Olahraga,
lembaga/Organisasi Olahraga nasional, dan/atau
Pelaku Olahraga wajib mematuhi peraturan anti-
Doping.
(2)Pemerintah Pusat membantu pendanaan organisasi
anti-Doping nasional untuk tujuan kegiatan
Keolahragaan yang bersih dari Do ping.
(3)Organisasi anti-Doping nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2) merupakan satu-satunya
organisasi anti-Doping nasional yang bersifat mandiri,
profesional, objektif, dan akuntabel dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai
dengan perat uran organisasi anti-Doping dunia.
(4)Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung
kegiatan organisasi anti-Doping nasional bersumber
dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- donasi masyarakat; dan/atau
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5)Ketentuan mengenai struktur organisasi,
kepengurusan, wewenang, tanggung jawab organisasi
anti-Doping nasional ditetapkan dalam anggaran dasar
dan anggaran rumah tangg a sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan peraturan
organisasi anti-Doping dunia.