Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 93
(1)Standar Nasional Keolahragaan meliputi:
  1. standar kompetensi Tenaga Keolahragaan;
  2. standar isi program pelatihan Tenaga Keolahragaan;
  3. standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
  4. standar pengelolaan organisasi Keolahragaan;
  5. standar penyelenggaraan Keolahragaan; dan
  6. standar pelayanan minimal Keolahragaan.
(2)Standar Nasional Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan.
(3)Standar N asional Keolahragaan digunakan sebagai acuan pengembangan Keolahragaan.
(4)Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas pu blik.

Terkait

Komentar!