Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 88
(1)Masyarak at memiliki kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan
Keolahragaan.
(2)Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan,
kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha,
atau o rganisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan
prinsip keterbukaan dan kemitraan.
(3)Masyarakat dapat berperan sebagai sumber,
pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna
hasil, dan/atau pelayanan kegiatan Olahraga.
(4)Masyarakat ikut serta mendorong upaya Pemb inaan
dan Pengembangan Keolahragaan.