Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 70
Tenaga Keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan:
  1. pembinaan, pen gembangan, dan peningkatan keterampilan melalui pelatihan; dan
  2. pengembangan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum, dan/atau penghargaan.

Terkait

Komentar!