Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(1)Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan
  2. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaks anaan kebijakan Keolahragaan secara nasional.
Terkait

Komentar!