Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)Tenaga Keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan Keolahragaan sesuai dengan bidang keahlian dan/atau kewenangan Tenaga Keolahragaan yang bersangkutan.
Terkait

Komentar!