Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
  1. menetapkan dan melaksanakan k ebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan
  2. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan.
Terkait

Komentar!