Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 36
(1)Untuk kepastian hukum perlindungan bagi
Olahragawan dan Pelaku Olahraga dalam peningkatan
Prestasi, Masyarakat membentuk 1 (satu) Induk
Organisasi Caba ng Olahraga.
(2)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk cabang
Organisasi Olahraga di provinsi dan kabupaten/kota.
(3)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola
secara profesional oleh pengurus yang memiliki
kompetensi Keolahragaan .
(4)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan
pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan
Olahraga.
(5)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaim ana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang
merumuskan dan menetapkan model pengelolaan,
penyelenggaraan pembinaan, dan pengembangan
Olahraga.
(6)Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan
kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang
negara yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan
dalam desain besar Olahraga nasional.
(7)Pemerintah Daerah memberikan hibah kepada Induk
Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah yang
prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain
Olahraga daerah.
(8)Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7)
diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara
dan keuangan daerah.
(9)Mekanisme pemberi an bantuan pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.