Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Olahragawan penyandang disabilitas merupakan Olahragawan yang melaksanakan Ola hraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik.
Terkait

Komentar!