Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 13
(1)Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:
  1. menyusun dan menetapkan desain besar
  2. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan
  3. mengoordinasikan, melaksan akan, mengawasi , dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional.
(2)Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
  1. melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain Olahraga daerah;
  2. mengatur, membina, dan mengembangkan Keola hragaan di daerah; dan
  3. mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.

Terkait

Komentar!