Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsiBAB XVI
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XVI
STAND ARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Standardisasi
Pasal 93
(1)Standar Nasional Keolahragaan meliputi:
- standar kompetensi Tenaga Keolahragaan;
- standar isi program pelatihan Tenaga Keolahragaan;
- standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
- standar pengelolaan organisasi Keolahragaan;
- standar penyelenggaraan Keolahragaan; dan
- standar pelayanan minimal Keolahragaan.
(2)Standar Nasional Keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan secara
berencana dan berkelanjutan.
(3)Standar N asional Keolahragaan digunakan sebagai
acuan pengembangan Keolahragaan.
(4)Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan
pencapaian Standar Nasional Keolahragaan dilakukan
oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang sebagai bentuk akuntabilitas pu blik.
Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 94
(1)Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
dan peringkat program pendidikan dan/atau
pelatihan, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi
Olahraga.
(2)Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan membe rikan penilaian berdasarkan
Standar Nasional Keolahragaan.
(3)Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang
bersifat terbuka.
(4)Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat
(2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau lembaga mandi ri yang berwenang sebagai
bentuk akuntabilitas publik.
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 95
(1)Sertifikasi dilakukan untuk memberikan pengakuan
atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.
(2)Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk menentu kan:
- kompetensi Tenaga Keolahragaan;
- kelayakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga; dan
- kelayakan Organisasi Olahraga dalam melaksanakan tata kelola dan kejuaraan.
(3)Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan
sertifikat kelayakan yang dikeluark an oleh Pemerintah
Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang
serta Induk Organisasi Cabang Olahraga yang
bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(4)Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang
sebagai pengakuan setelah lulus uji kompetensi.
(5)Dalam mengeluarkan sertifikat kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga mandiri
yang berwenang wajib memenuhi persyaratan yang
ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
(6)Sertifikat kelayakan diberikan kepada Organisasi
Olahraga, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga.
(7)Sertifikasi diselenggarakan dengan prinsip obyektif,
transparan, mudah, dan terjangkau.
Pasal 96
Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian
standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 sampai deng an Pasal 95
dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, Akreditasi,
dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93
sampai dengan Pasal 96 diatur dengan Peraturan Menteri.