Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 80
(1)Pengelolaan dana Keolahragaan dilakukan
berdasarkan pada prinsip keadilan, efektif, efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2)Dana Keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan
Masyarakat diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Keolahragaan
serta pengalokasian dan pengelolaan dana Keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan
Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.