Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 51
(1)Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah penyelenggara pekan Olahraga internasional diusulkan oleh komite olimpiade Indonesia dan/atau komite paralimpiade Indonesia dengan memegang teguh integritas dan transparansi setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(2)Pemerintah Pusat bertanggun g jawab terhadap penyelenggaraan pekan Olahraga internasional yang dilaksanakan di Indonesia.
(3)Penyelenggaraan pekan Olahraga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditugaskan dan/atau komite parali mpiade Indonesia.

Terkait

Komentar!