Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 102
(1)Penyelesaian sengketa Keolahragaan diupayakan
melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh
Induk Or ganisasi Cabang Olahraga.
(2)Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, para pihak
yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis
mengenai penyelesaian sengketa yang akan dipilih.
(3)Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui:
- mediasi;
- konsiliasi; atau
- arbitrase.
(4)Dalam hal mediasi dan konsiliasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dipilih
para pihak yang bersengketa, para pihak dapat
meminta bantuan Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi proses
mediasi dan konsiliasi .
(5)Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh 1 (satu) badan
arbitrase Keolahragaan yang bersifat mandiri dan
putusann ya final dan mengikat, serta dibentuk
berdasarkan piagam olimpiade.
(6)Pemerintah Pusat memfasilitasi pembentukan badan
arbitrase Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.