Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsiBagian Kesatu
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesatu
Standardisasi
Pasal 93
(1)Standar Nasional Keolahragaan meliputi:
- standar kompetensi Tenaga Keolahragaan;
- standar isi program pelatihan Tenaga Keolahragaan;
- standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
- standar pengelolaan organisasi Keolahragaan;
- standar penyelenggaraan Keolahragaan; dan
- standar pelayanan minimal Keolahragaan.
(2)Standar Nasional Keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan secara
berencana dan berkelanjutan.
(3)Standar N asional Keolahragaan digunakan sebagai
acuan pengembangan Keolahragaan.
(4)Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan
pencapaian Standar Nasional Keolahragaan dilakukan
oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang sebagai bentuk akuntabilitas pu blik.