Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(4)Pengadaan Tenaga Keolahr agaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan oleh lembaga khusus yang berkompeten sesuai dengan bidangnya.
Terkait

Komentar!