Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
BUKU KESATU
BAB I
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Paragraf 5
Bagian Ketiga
BAB II
Bagian Kesatu
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Paragraf 5
Paragraf 6
Paragraf 7
Paragraf 8
Bagian Kedua
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
BAB III
Bagian Kesatu
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Paragraf 5
Bagian Kedua
Paragraf 1
Paragraf 2
Bagian Ketiga
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Bagian Keempat
Paragraf 1
Paragraf 2
Bagian Kelima
BAB IV
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
BAB V
BAB VI
BUKU KEDUA
BAB I
Bagian Kesatu
Paragraf 1
Paragraf 2
Bagian Kedua
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Bagian Ketiga
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
BAB II
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
BAB III
Bagian Kesatu
Paragraf 1
Paragraf 2
Bagian Kedua
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
BAB IV
BAB V
Bagian Kesatu
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Bagian Kedua
Paragraf 1
Paragraf 2
Bagian Ketiga
Paragraf 1
Paragraf 2
Bagian Keempat
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Paragraf 5
Paragraf 6
Paragraf 7
Paragraf 8
Paragraf 9
Bagian Kelima
Bagian Keenam
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Bagian Ketujuh
BAB VI
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
BAB VII
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
BAB VIII
Bagian Kesatu
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Paragraf 5
Bagian Kedua
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Bagian Kelima
Paragraf 1
Paragraf 2
Bagian Keenam
Bagian Ketujuh
Bagian Kedelapan
Bagian Kesembilan
BAB IX
Bagian Kesatu
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Paragraf 5
Paragraf 6
Paragraf 7
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Bagian Kelima
BAB X
BAB XI
BAB XII
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
BAB XIII
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
BAB XIV
BAB XV
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Bagian Kelima
Paragraf 1
Paragraf 2
Bagian Keenam
Bagian Ketujuh
Bagian Kedelapan
BAB XVI
BAB XVII
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Bagian Kelima
Bagian Keenam
Bagian Ketujuh
BAB XVIII
BAB XIX
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Paragraf 1
Paragraf 2
Bagian Ketiga
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Bagian Keempat
Bagian Kelima
BAB XX
BAB XXI
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
BAB XXII
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
BAB XXIII
BAB XXIV
BAB XXV
BAB XXVI
BAB XXVII
BAB XXVII
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
BAB XXIX
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
BAB XXX
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
BAB XXXI
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Bagian Kelima
Bagian Keenam
Bagian Ketujuh
BAB XXXII
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
BAB XXXIII
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
BAB XXXIV
BAB XXXV
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Bagian Kelima
Bagian Keenam
BAB XXXVI
BAB XXXVII
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : |
|
|---|
| Mengingat | : | Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. |
|---|
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
BAB I
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA
Bagian Kesatu
Menurut Waktu
Pasal 1
(1)Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
(2)Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.
Pasal 2
(1)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
(2)Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
(3)Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3
(1)Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundangundangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.
(2)Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundangundangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
(3)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(4)Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
(5)Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.
(6)Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
(7)Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.
Bagian Kedua
Menurut Tempat
Paragraf 1
Asas Wilayah atau Teritorial
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan:
- Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau
- Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.
Paragraf 2
Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif
Pasal 5
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:
- keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
- martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat Indonesia di luar negeri;
- mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
- perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
- keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
- keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
- keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
- kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau
- warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.
Paragraf 3
Asas Universal
Pasal 6
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi
Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut
hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak
Pidana dalam Undang-Undang.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya
diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu
perjanjian internasional yang memberikan kewenangan
kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan
pidana.
Paragraf 4
Asas Nasional Aktif
Pasal 8
(1)Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi
setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak
Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana
di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana denda paling banyak kategori III.
(4)Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka
menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana
tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut
merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak
Pidana dilakukan.
(5)Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak
Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut
menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut
dilakukan tidak diancam dengaa pidana mati.
Paragraf 5
Pengecualian
Pasal 9
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan
menurut perjanjian internasional yang berlaku.
Bagian Ketiga
Waktu Tindak Pidana
Pasal 10
Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya
perbuatan yang dapat dipidana.Baglan Keempat
Tempat Tindak Pidana
Pasal 11
Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya
perbuatan yang dapat dipidana.
BAB II
TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Bagian Kesatu
Tindak Pidana
Paragraf 1
Umum
Pasal 12
(1)Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh
peraturan perundang-undangan diancam dengan
sanksi pidana dan/ atau tindakan.
(2)Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu
perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana
dan/atau tindakan oleh peraturan perundangundangan harus bersifat melawan hukum atau
bertentangan dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat.
(3)Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum,
kecuali ada alasan pembenar.
Paragraf 2
Permufakatan Jahat
Pasal 13
(1)Permufalatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih
bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.
(2)Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana
jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
(3)Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak
Pidana paling banyak I /3 (satu per tiga) dari maksimum
ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
(4)Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun.
(5)Pidana tambahan untuk permufakatan jahat
melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana
tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Pasal 14
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak
dipidana, jika pelaku:
- menarik diri dari kesepakatan itu; atau
- melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.
Paragraf 3
Persiapan
Pasal 15
(1)Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku
berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana
berupa alat, mengumpulkan informasi atau men5rusun
perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan
serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi
untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara
langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana.
(2)Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika
ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
(3)Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana
paling banyak l/2 (satu per dua) dari maksimum
ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
(4)Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.
(5)Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak
Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak
Pidana yang bersangkutan.
Pasal 16
Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika
pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan
terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1).
Paragraf 4
Percobaan
Pasal 17
(1)Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat
pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan
dari Tindak Pidana yang ditqju, tetapi pelaksanaannya
tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak
menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena
semata-mata atas kehendaknya sendiri.
(2)Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terjadi jika:
- perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditqiukan untuk te{adinya Tindak Pidana; dan
- perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.
(3)Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana
paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum
ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
(4)Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.
(5)Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak
Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak
Pidana yang bersangkutan.
Pasal 18
(1)Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana
jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):
- tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau
- dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tqiuan atau akibat perbuatannya.
(2)Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut
peraturan perundang-undangan mempakan Tindak
Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungiawabkan
untuk Tindak Pidana tersebut.
Pasal 19
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam
dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak
dipidana.
Paragraf 5
Penyertaan
Pasal 20
Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
- melakukan sendiri Tindak Pidana;
- melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
- turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
- menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Pasal 21
(1)Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana
jika dengan sengaja:
- memberi kesempatan, sar€rna, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
- memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana
yang hanya diancam dengan pidana denda paling
banyak kategori II.
(3)Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana
paling banyak 213 (dua per tiga) dari maksimum
ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
(4)Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.
(5)Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan
Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk
Tindak Pidana yang bersangkutan.
Pasal 22
Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat
pidananya.
Paragraf 6
Pengulangan
Pasal 23
(1)Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:
- melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau
- pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.
(2)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
lnencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau
lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.
Paragraf 7
Tindak Pidana Aduan
Pasal 24
(1)Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat
dituntut atas dasar pengaduan.
(2)Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas
dalam Undang-Undang.
Pasal 25
(1)Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur
16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu
merupakan Orang Tua atau walinya.
(2)Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu
sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan
oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.
(3)Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada,
pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam
garis menyamping sampai derqiat ketiga.
(4)Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang Tua, wali,
atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas
ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan
dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.
Pasal 26
(1)Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di
bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan
pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana
aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.
(2)Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus
diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri
Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.
(3)Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga
sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga
sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.
Pasal 27
Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia,
pengaduan dapat dilakukan oleh Orang Tua, anak, suami,
atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya secara
tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.
Pasal 28
(1)Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan
pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.
(2)Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang
berwenang.
Pasal 29
(1)Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:
- 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 (satu) orang,
tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu
mengetahui adanya Tindak Pidana.
Pasal 30
(1)Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam
waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan
diajukan.
(2)Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan
lagi.
Paragraf 8
Alasan Pembenar
Pasal 31
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak
dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak
dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk
melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang
berwenang.
Pasal 33
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak
dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan
darurat.
Pasal 34
Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang
dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan
karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan
serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri
sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan,
atau harta benda sendiri atau orang lain.
Pasal 35
Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayal (2) merupakan
alasan pembenar.
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban Pidana
Paragraf 1
Umum
Pasal 36
(1)Setiap Orang hanya dapat dimintai
pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang
dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(2)Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak
Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan
Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat
dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 37
Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang
dapat:
- dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsurunsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau
- dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Pasal 38
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana
menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas
intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai
tindakan.
Pasal 39
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana
menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan
kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau
disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat
dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
Paragraf 2
Alasan Pemaaf
Pasal 40
Pertanggunglawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap
anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum
berumur 12 (dua belas) tahun.
Pasal 41
Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun
melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik,
pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional
mengambil keputusan untuk:
- menyerahkan kembali kepada Orang Tua/wali; atau
- mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) Bulan.
Pasal 42
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana
karena:
- dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
- dipaksa oleh adanya ancarnan, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
Pasal 43
Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang
melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan
jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman ser€rngan
seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.
Pasal 44
Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak
mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang
diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah
tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya,
termasuk dalam lingkup pekerjaannya.
Paragraf 3
Pertanggungjawaban Korporasi
Pasal 45
Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan
terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau yang disamakan
dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan
hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha
yang berbentuk lirma, persekutuan komanditer, atau
yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana
yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan
fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang
yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan
hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama
Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam
lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 47
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46,
Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi
perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi
yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat
mengendalikan Korporasi.
Pasal 48
Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:
- termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
- menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
- diterima sebagai kebijakan Korporasi;
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Pasal 49
Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap
Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan
fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau
pemilik manfaat Korporasi.
Pasal 50
Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan
oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional,
pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik
manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi
sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan
Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi.
BAB III
PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Bagian Kesatu
Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
Paragraf 1
Tujuan Pemidanaan
Pasal 51
Pemidanaan bertujuan:
- mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
- memasyaralatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
- menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat; dan menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Pasal 52
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan
martabat manusia.
Paragraf 2
Pedoman Pemidanaan
Pasal 53
(1)Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib
menegakkan hukum dan keadilan.
(2)Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan,
hakim wajib mengutamakan keadilan.
Pasal 54
(1)Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
- bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
- motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
- sikap batin pelaku Tindak Pidana;
- Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
- cara melakukan Tindak Pidana;
- sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
- riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;
- pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
- pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
- pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau
- nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2)Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau
keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta
yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar
pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau
tidak mengenakan tindakan dengan
mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Pasal 55
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak
dibebaskan dari pertanggungiawaban pidana berdasarkan
alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan
sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat
menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.
Pasal 56
Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib
dipertimbangkan:
- tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
- tingkat keterlibatan pengunrs yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/ atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi;
- lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
- frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
- bentuk kesalahan Tindak Pidana;
- keterlibatanPejabat;
- nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
- rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;
- pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/ atau
- kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.
Paragraf 3
Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan
Perumusan Alternatif
Pasal 57
Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok
secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan
harus lebih diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan telah
sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan
pemidanaan.
Paragraf 4
Pemberatan Pidana
Pasal 58
Faktor yang memperberat pidana meliputi:
- Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan;
- penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana; atau
- pengulangan Tindak Pidana.
Pasal 59
Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat
ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum
ancaman pidana.
Paragraf 5
Ketentuan Lain tentang Pemidanaan
Pasal 60
(1)Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang
sudah berada di dalam tahanan mulai berlaku pada
saat putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(2)Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan,
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
pada saat putusan pengadilan mulai dilaksanakan.
Pasal 61
(1)Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda
yang dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa
penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani
terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(2)Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disepadankan dengan penghitungan
pidana penjara pengganti denda.
Pasal 62
(1)Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan
pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan
pidana mati.
(2)Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan
grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Undang-Undang.
Pasal 63
Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana
melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani
pidana penjara.
Bagian Kedua
Pidana dan Tindakan
Paragraf 1
Pidana
Pasal 64
Pidana terdiri atas:
- pidana pokok;
- pidana tambahan; dan
- pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Pasal 65
(1)Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
huruf a terdiri atas:
- pidana penjara;
- pidana tutupan;
- pidana pengawasan;
- pidana denda; dan
- pidana kerja sosial.
(2)Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menentukan berat atau ringannya pidana.
Pasal 66
(1)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 huruf b terdiri atas:
- pencabutan hak tertentu;
- perampasan Barang tertentu dan/ atau tagihan;
- pengumuman putusan hakim;
- pembayaran ganti nrgi;
- pencabutan izin tertentu; dan
- pemenuhan kewajiban adat setempat.
(2)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana
pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
(3)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih.
(4)Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan
sama dengan pidana tambahan untuk Tindak
Pidananya.
(5)Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional
Indonesia yang melakukan Tindak Pidana da-lam
perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional
Indonesia.
Pasal 67
Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu
diancamkan secara alternatif.
Pasal 68
(1)Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau
untuk waktu tertentu.
(2)Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling
lama 15 (lima belas) tahun berturut turut atau paling
singkat 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan minimum
khusus.
(3)Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan
pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan
pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara
15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu
tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh)
tahun berturut turut.
(4)Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh
dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 69
(1)Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur
hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15
(lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat
diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun
dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan
pertimbangan Mahkamah Agung.
(2)Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana
penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua
puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 70
(1)Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan
Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak
dijatuhkan jika ditemukan keadaan:
- terdakwa adalah Anak;
- terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun;
- terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
- kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar;
- terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;
- terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;
- Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;
- Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;
- Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;
- kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain;
- pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;
- pembinaan di luar lemb"ga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;
- penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa;
- Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/ atau
- Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi:
- Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
- Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau
- Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pasal 71
(1)Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya
diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima)
tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu
menjatuhkan pidana penjara setelah
mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman
pemidanaan sebagai62na dimaksud dalam Pasal 51
sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi
pidana denda.
(2)Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dijatuhkan jika:
- tanpa Korban;
- Korban tidak mempermasalahkan; atau
- bukan pengulangan Tindak Pidana.
(3)Pidana denda yang dapat dijatuhkan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pidana denda paling banyak kategori V dan pidana
denda paling sedikit kategori III.
(4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c tidak berlaku bagi orang yang pernah dijatuhi
pidana penjara untuk Tindak Pidana yang dilakukan
sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 72
(1)Narapidana yang telah menjalani paling singkat
2l 3 ldua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan
dengan ketentuan 213 ldua per tiga) tersebut tidak
kurang dari 9 (sembilan) Bulan dapat diberi
pembebasan bersyarat.
(2)Narapidana yang menjalani beberapa pidana penjara
berturut turut rlianggap jumlah pidananya sebagai
1 (satu) pidana.
(3)Dalam memberikan pembebasan bersyarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan masa
percobaan dan syarat yang harus dipenuhi selama masa
percobaan.
(4)Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum
dijalani ditambah dengan 1 (satu) tahun.
(5)Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
ditahan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara
lain tidak diperhitungkan waktu penahanannya sebagai
masa percobaan.
Pasal 73
(1)Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 72 ayal (3) terdiri
atas:
- syarat umum berupa narapidana tidak akan melakukan Tindak Pidana; dan
- syarat khusus berupa narapidana harus melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, menganut kepercayaan, dan berpolitik, kecuali ditentukan lain oleh hakim.
(2)Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat diubah, dihapus, atau diadakan syarat
baru yang semata-mata bertujuan untuk
pembimbingan narapidana.
(3)Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut pembebasan
bersyaratnya.
(4)Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dapat dicabut setelah melampaui 3 (tiga)
Bulan terhitung sejak saat habisnya masa percobaan,
kecuali dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak
habisnya masa percobaan, narapidana dituntut karena
melakukan Tindak Pidana yang dilakukan dalam masa
percobaan.
(5)Dalam hal narapidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu
atau pidana denda paling sedikit kategori [I,
pembebasan bersyarat yang bersangkutan dicabut.
Pasal 74
(1)Orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara karena keadaan pribadi,
perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan.
(2)Pidana tutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan
Tindak Pidana karena terdorong oleh maksud yang
patut dihormati.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku, jika cara melakukan atau akibat dari Tindak
Pidana tersebut sedemikian rupa sehingga terdakwa
lebih tepat untuk dljatuhi pidana penjara.
Pasal 75
Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat
dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai
dengan Pasal 54 dan Pasal 70.
Pasal 76
(1)Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana
penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga)
tahun.
(2)Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat
umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak
Pidana lagi.
(3)Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat
khusus, berupa:
- terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kemgian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau
- terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik.
(4)Dalam hal terpidana melanggar syarat umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib
menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari
ancarnan pidana penjara bagi Tindak Pidana itu.
(5)Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa
alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan
pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada
hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau
memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan
oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana
pengawasan yang dij atuhkan.
(6)Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa
pengawasan kepada hakim jika selama dalam
pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang
baik, berdasarkan pertimbangan pembimbing
(7)Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan batas
pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 77
(1)Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan
melakukan Tindak Pidana dan dijatuhi pidana yang
bukan pidana mati atau bukan pidana penjara, pidana
pengawasan tetap dilaksanakan.
(2)Jika terpidana dijatuhi pidana penjara, pidana
pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah
terpidana selesai menjalani pidana penjara.
Pasal 78
(1)Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib
dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan
pengadilan.
(2)Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda
ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu
rupiah).
Pasal 79
(1)Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
- kategori I, Rp1.000.00O,0O (satu juta rupiah);
- kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- kategori III, Rp50.0O0.O00,0O (lima puluh juta rupiah);
- kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- kategori V, Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah);
- kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- kategori VII, RpS.0O0.O00.0O0,O0 (lima miliar rupiah); dan
- kategori VIII, Rp5O.0O0.O0O.00O,0O (lima puluh miliar rupiah).
(2)Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan
besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 80
(1)Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib
mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan
memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa
secara nyata,
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda
yang ditetapkan.
Pasal 81
(1)Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu
tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
(2)Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda
dengan cara mengangsur.
(3)Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah
ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat
disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
denda yang tidak dibayar.
Pasal 82
(1)Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk
dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut
diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan,
atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana
denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II.
(2)Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- untuk pidana penjara pengganti, paling singkat I (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun yang dapat diperberat paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) Bulan jika ada perbarengan;
- untuk pidana pengawasan pengganti, paling singkat I (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, berlaku syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat(2)dan ayat (3); atau
- untuk pidana kerja sosial pengganti paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.
(3)Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian
pidana denda dibayar, lama pidana pengganti dikurangi
menurut ukuran yang sepadan.
(4)Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk
setiap pidana denda Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan:
- 1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti; atau
- 1 (satu) Hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti.
Pasal 83
(1)Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (3) tidak dapat dilakukan, pidana denda di atas
kategori II yang tidak dibayar diganti dengan pidana
penjara paling singkat I (satu) tahun dan paling lama
sebagaimana diancamkan untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (3) berlaku juga untuk ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sepanjang mengenai pidana
penjara pengganti.
Pasal 84
Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda
untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana
denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana
pengawasan paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda
yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).
Pasal 85
(1)Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa
yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim
menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2)Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hakim wajib
mempertimbangkan:
- pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan;
- kemampuan kerja terdakwa;
- persetujuan . . .
- persetqjuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
- riwayat sosial terdakwa;
- pelindungan keselamatan kerja terdalwa;
- agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan
- kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
(3)Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh
dikomersialkan.
(4)Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan)
jam dan paling lama 24O (d:ua ratus empat puluh) jam.
(5)Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama
8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur
dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan
memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan
mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang
bermanfaat.
(6)Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dimuat dalam putusan pengadilan.
(7)Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) juga memuat perintah jika terpidana tanpa
alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau
sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
- mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
- menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau
- membayar seluruh atau sebagran pidana denda yang diganti dengan pidana keda sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
(8)Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial
dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh
pembimbing kemasyarakatan.
(9)Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga
harus memuat:
- lama pidana penjara atau besarnya denda yang se sungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
- lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
- sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
Pasal 86
Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a
dapat berupa:
- hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;
- hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya sendiri;
- hak menjalankan Kekuasaan Ayah, menjalankan perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri;
- hak menjalankan profesi tertentu; dan/ atau
- hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Pasal 87
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b,
hunrf c, dan huruf f hanya dapat dilakukan jika pelaku
dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa:
- Tindak Pidana terkait jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
- Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya; atau
- Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan atau profesinya.
Pasal 88
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan
huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
- dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersamasama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya; atau
- melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam kekuasaannya.
Pasal 89
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf g hanya
dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
- melakukan Tindak Pidana jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
- menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan; atau
- melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau lebih.
Pasal 90
(1)Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama
pencabutan wajib ditentukan jika:
- dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;
- dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang diiatuhkan; atau
- dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak
memperoleh pembebasan bersyarat.
(3)Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal
putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Pasal 91
Pidana tambahan berupa perErmpasan Barang tertentu
dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang
tertentu dan/ atau tagihan:
- yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
- yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
- yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
- milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana;
- dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau
- yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 92
(1)Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertent
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat
dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan
menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan
atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran
hakim sesuai dengan harga pasar.
(2)Dalam hal Barang yang tidak disita sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diserahkan, Barang
tersebut diganti dengan sejumlah uang menurut
taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.
(3)Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau
sebagian harga pasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diberlakukan ketentuan pidana pengganti
untuk pidana denda.
Pasal 93
(1)Jika dalam putusan pengadilan diperintahkan supaya
putusan diumumkan, harus ditetapkan cara
melaksanakan pengumuman tersebut dengan biaya
yang ditanggung oleh terpidana.
(2)Jika biaya pengumum€rn sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dibayar oleh terpidana, diberlakukan
ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.
Pasal 94
(1)Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban
terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi
kepada Korban atau ahli waris sebagai pidana
tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf d.
(2)Jika kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
diberlakukan ketentuan tentang pelaksanaan pidana
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai
dengan Pasal 83 secara mutatis mutandis.
Pasal 95
(1)Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan
kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang
melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin
yang dimiliki.
(2)Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
- keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilakukan;
- keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan
- keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.
(3)Dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan,
atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu,
pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana
pokok yang dijatuhkan.
(4)Dalam hal dljatuhi pidana denda, pencabutan izin
berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun.
(5)Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal
putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Pasal 96
(1)Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat
setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang
dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2)Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan
pidana denda kategori II.
(3)Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat
diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan
pidana denda kategori II.
(4)Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana
pengawasan atau pidana kerja sosial.
Pasal 97
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat
setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam
perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan
ketentuan Pasal 2 ayat(21.
Pasal 98
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya
terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan
mengayomi masyarakat.
Pasal 99
(1)Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan
grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2)Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilaksanakan Di Muka Umum.
(3)Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana
sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain
yang ditentukan dalam Undang-Undang.
(4)Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil,
perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang
yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut
melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui
bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Pasal 100
(1)Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa
percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan:
- rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
- peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2)Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam
putusan pengadilan.
(3)Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun
dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4)Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan
perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah
menjadi pidana penjara seumur hidup dengan
Keputusan Presiden setelah mendapatkan
pertimbangan Mahkamah Agung.
(5)Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden
ditetapkan.
(6)Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan
perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk
diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas
perintah Jaksa Agung.
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana
mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak
grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana
mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pidana mati diatur dengan Undang-Undang.
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 103
(1)Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan
pidana pokok berupa:
- konseling;
- rehabilitasi;
- pelatihan kerja;
- perawatan di lembaga; dan/ atau
- perbaikan akibat Tindak Pidana.
(2)Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39
berupa:
- rehabilitasi;
- penyerahan kepada seseorang;
- perawatan di lembaga;
- penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau
- perawatan di rumah sakit jiwa.
(3)Jenis, jangka waktu, tempat, dan/ atau pelaksanaan
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Pasal 104
Da1am menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 sampai dengan Pasal 54.
Pasal 105
(1)Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:
- kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat adiktif lainnya; dan/ atau
- menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
(2)Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- rehabilitasi medis;
- rehabilitasi sosial; dan
- rehabilitasi psikososial.
Pasal 106
(1)Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim
wajib mempertimbangkan :
- kemanfaatan bagi terdakwa;
- kemampuan terdakwa; dan
- jenis pelatihan kerja.
(2)Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib
memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal
terdakwa.
Pasal 107
Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan
keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa
dan masyarakat.
Pasal 108
Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya
memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak
Pidana menjadi seperti semula.
Pasal 109
Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau
seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan
masyarakat.
Pasal 110
(1)Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan
terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala
tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya
berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
(2)Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa
dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan
perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian
dokter jiwa.
(3)Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan halim yang
memeriksa perkara pada tingkat pertama yang
diusulkan oleh jaksa.
Pasal 111
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak
Paragraf 1
Diversi
Pasal 112
Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana penjara di bawah 7 (tqjuh) tahun dan bukan
merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan
diversi.
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 113
(1)Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
- pengembalian kepada Orang Tua/wali;
- penyerahan kepada seseorang;
- perawatan di rumah sakit jiwa;
- perawatan di lembaga;
- kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
- pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau
- perbaikan akibat Tindak Pidana.
(2)Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1
(satu) tahun.
(3)Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat
dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.
Paragraf 3
Pidana
Pasal 114
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
- pidana pokok; dan
- pidana tambahan.
Pasal 115
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
huruf a terdiri atas:
- pidana peringatan;
- pidana dengan syarat:
- pembinaan di luar lembaga;
- pelayanan masyarakat; atau
- pengawasan.
- pelatihan kerja;
- pembinaan dalam lembaga; dan
- pidana penjara.
Pasal 116
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
huruf b terdiri atas:
- perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau
- pemenuhan kewajiban adat.
Pasal 117
Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan
Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pidana dan Tindakan bagi Korporasi
Paragraf 1
Pidana
Pasal 118
Pidana bagi Korporasi terdiri atas:
- pidana pokok; dan
- pidana tambahan.
Pasal 119
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
huruf a adalah pidana denda.Pasal l20
(1)Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
- pembayaran ganti nrgi;
- perbaikan akibat Tindak Pidana;
- pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
- pemenuhan kewajiban adat;
- pembiayaan pelatihan kerja;
- perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
- pengumuman putusan pengadilan;
- pencabutan izin tertentu;
- pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;
- pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
- pembubaran Korporasi.
(2)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama
2 (dua) tahun.
(3)Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana
tambahan s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan
Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk
memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.
Pasal 121
(1)Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit
kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh UndangUndang.
(2)Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam
dengan:
- pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;
- pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau
- pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.
Pasal 122
(1)Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu
tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
(2)Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda
dengan cara mengangsur.
(3)Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah
ditentukan, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat
disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
denda yang tidak dibayar.
(4)Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak
mencukupi untuk melunasi pidana denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Korporasi dikenai pidana
pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh
kegiatan usaha Korporasi.
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 123
Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:
- pengambilalihanKorporasi;
- penempatan di bawah pengawasan; dan/ atau
- penempatan Korporasi di bawah pengampuan.
Pasal 124
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Perbarengan
Pasal 125
(1)Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu)
ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman
pidana yang sama hanya dijatuhi 1 (satu) pidana,
sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi
pidana pokok yang paling berat.
(2)Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana
umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan
pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan
lain.
Pasal 126
(1)Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
saling berhubungan sehingga dipandang sebagai
perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancarnan
pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana.
(2)Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana yang
berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat.
Pasal 127
(1)Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri
sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis,
hanya diiatuhkan I (satu) pidana.
(2)Maksimum pidana untuk perbarengan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
pidana yang diancamkan pada semua Tindak Pidana
tersebut, tetapi tidak melebihi pidana yang terberat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
Pasal 128
(1)Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri
sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis
pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi
tidak melebihi maksimum pidana yang terberat
ditambah l/3 (satu per tiga).
(2)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana denda, penghitungan denda
didasarkan pada lama maksimum pidana penjara
pengganti pidana denda.
(3)Jika Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan
pidana minimum, minimum pidana untuk perbarengan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
pidana minimum khusus untuk Tindak Pidana masingmasing, tetapi tidak melebihi pidana minimum khusus
terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Pasal 129
Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh
dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:
- pencabutan hak tertentu;
- perampasan Barang tertentu; dan/ atau
- pengumuman putusan pengadilan.
Pasal 130
(1)Jika terjadi perbarengan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 dan Pasal 129, penjatuhan pidana tambahan
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu
dengan ketentuan:
- paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dljatuhkan; atau
- apabila pidana pokok yang diancamkan hanya pidana denda, lama pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
- pidana pencabutan hak yang berbeda dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi; atau
- pidana perampasan Barang tertentu atau pidana pengganti dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi.
(2)Ketentuan mengenai lamanya pidana pengganti bagi
pidana perampasan Barang tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat. (1) huruf c berlaku ketentuan
pidana pengganti untuk denda.
Pasal 131
(1)Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali
dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain
sebelum putusan pidana itu diiatuhkan, pidana yang
terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang akan
dijatuhkan dengan menggunalan aturan perbarengan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan
Pasal l3O, seperti jika Tindak Pidana itu diadili secara
bersama.
(2)Jika pidana yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah mencapai maksimum pidana, hakim
cukup menyatakan bahwa terdakwa bersalah tanpa
perlu diikuti pidana.
BAB IV
GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN
DAN PELAKSANAAN PIDANA
Bagian Kesatu
Gugurnya Kewenangan Penuntutan
Pasal 132
(1)Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:
- ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;
- tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
- kedaluwarsa;
- maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
- maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
- ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;
- telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau
- diberikannya amnesti atau abolisi.
(2)Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan
penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.
Pasal 133
(1)Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
ayat (1) huruf d dan huruf e serta biaya yang telah
dikeluarkan jika penuntutan telah dimulai, dibayarkan
kepada Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan.
(2)Jika diancamkan pula pidana tambahan berupa
perampasan Barang atau tagihan, Barang dan/ atau
tagihan yang dirampas harus diserahkan atau harus
dibayar menurut taksiran Pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam hal Barang dan/ atau
tagihan tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan
terpidana.
(3)Jika pidana diperberat ka-rena pengulangan,
pemberatan tersebut tetap berlaku sekalipun
kewenangan menuntut pidana terhadap Tindak Pidana
yang dilakukan lebih dahulu gugur berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
ayat (1) huruf d dan huruf e.
Pasal 134
Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam
1 (satu) perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah
ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Pasal 135
Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
berasal dari pengadilan luar negeri, terhadap Setiap Orang
yang melakukan Tindak Pidana yang sama tidak boleh
diadakan penuntutan dalam hal:
- putusan bebas dari tuduhan atau lepas dari segala tuntutan hukum; atau
- putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah dijalani seluruhnya, telah diberi ampun, atau pelaksanaan pidana tersebut kedaluwarsa.
Pasal 136
(1)Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena
kedaluwarsa apabila:
- setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau hanya denda paling banyak kategori III;
- setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;
- setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindal< Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
- setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
(2)Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak,
tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut
karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga).
Pasal 137
Jangka waltu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari
setelah perbuatan dilalukan, kecuali bagi:
- Tindak Pidana pemalsuan dan Tindak Pidana perusakan mata uang, kedaluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah Barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan; atau
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Pasal 451, dan Pasal 452 kedaluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah Korban Tindak Pidana dilepaskan atau mati sebagai akibat langsung dari Tindak Pidana tersebut.
Pasal 138
(1)Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan
tenggang waktu kedaluwarsa.
(2)Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung keesokan hari setelah
tersangka atau terdakwa mengetahui atau
diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)Setelah kedaluwarsa dihentikan karena tindakan
penuntutan, mulai diberlakukan tenggang waktu
kedaluwarsa baru.
Pasal 139
Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu
karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih
dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi
tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.
Bagian Kedua
Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana
Pasal 140
Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:
- terpidana meninggal dunia;
- kedaluwarsa;
- terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau
- penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.
Pasal 141
Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang
tertentu dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat
dilaksanakan.
Pasal 142
(1)Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena
kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama
dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan
menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136
ditambah 1/3 (satu per tiga).
(2)Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana
harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali
untuk pidana penjara seumur hidup.
(3)Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang
waktu kedaluwarsa,
(4)Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara
seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101,
kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena
kedaluwarsa setelah lewat waktu yang sama dengan
tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1)
huruf e ditambah 1 / 3 (satu per tiga) dari tenggang
waktu kedaluwarsa tersebut.
Pasal 143
(1)Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana
dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan
dapat dilaksanakan.
(2)Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani
pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung
keesokan harinya sejak tanggal terpidana tersebut
melarikan diri.
(3)Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana
dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung
keesokan harinya sejak tanggal pencabutan.
(4)Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana
ditunda selama:
- pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau
- terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.
BAB V
PENGERTIAN ISTILAH
Pasal 144
Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat,
persiapan, percobaan, dan pembantuan melakukan Tindak
Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang.
Pasal 145
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk
Korporasi.
Pasal 146
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang
dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang
berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan,
koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan
dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan
hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan
komanditer, atau yang disamakan dengan itu.
Pasal 147
Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda
bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral,
aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.
Pasal 148
Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk
juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam
disket, pita magnetik, atau media penylmpan Komputer atau
media penyimpan data elektronik lain.
Pasal 149
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan
mental dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh
Tindak Pidana.
Pasal 150
Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 151
Orang Tua adalah termasuk juga kepala keluarga.
Pasal 152
Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan
kekuasaan yang sama dengan Ayah.
Pasal 153
Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala
keluarga.
Pasal 154
Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah
memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat
yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi
tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yaitu:
- aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
- pejabat negara;
- pejabat publik;
- pejabat daerah;
- orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
- orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang selumh atau sebagran besar modalnya milik negara atau daerah; atau
- pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 155
Luka Berat adalah:
- sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
- terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
- tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
- cacat berat atau cacat permanen;
- lumpuh;
- daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
- gugur atau matinya kandungan; atau
- rusaknya fungsi reproduksi.
Pasal 156
Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa
menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya
bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik,
seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan,
termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Pasal 157
Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa
ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik
dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk
elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa
takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan.
Pasal 158
Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang
dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh
orang lain baik secara langsung maupun secara tidak
langsung melalui media elektronik yang membuat publik
dapat mengakses Informasi Elektronik atau dokumen
elektronik.
Pasal 159
Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak
bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud,
yang memiliki nilai ekonomi.Pasal 16O
Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah
diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
Pasal 161
Perang adalah termasuk juga Perang saudara dengan
mengangkat senjata.
Pasal 162
Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya
Perang mengancam dan/atau ada perintah untuk mobilisasi
Tentara Nasional Indonesia dan selama keadaan mobilisasi
tersebut masih berlangsung.
Pasal 163
Musuh adalah termasuk juga pemberontak dan negara atau
kekuasaan yang diperkirakan akan menjadi lawan Perang.
Pasal 164
Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk
ke dalam sistem Komputer.
Pasal 165
Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang
yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau
Masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali, atau
Masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang
gunanya sebagai pembatas halaman.
Pasal 166
Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga
segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan
dengan itu yang tidak dimaksudkan untuk membuka kunci
yang digunalan untuk membuka kunci.
Pasal 167
Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal Komputer
yang dapat diakses dengan cara tertentu.
Pasal 168
Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan untuk
membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau
menyerahkan tenaga listrik, termasuk alat yang
berhubungan dengan itu, yaitu alat penjaga keselamatan,
alat pemasang, alat pendukung, alat pencegah, atau alat
pemberi peringatan.
Pasal 169
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,
magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi
logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Pasal 170
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, mempertukarkan data
secara elektronik, Surat elektronik, telegram, pengkopian
jarakjauh atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.Pasal l7l
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau
kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat
mengakses Komputer, jaringan Komputer, internet, atau
media elektronik lainnya.
Pasal 172
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara,
bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak
tubuh, atau bunyi pesan lainnya melalui berbagai bentuk
media komunikasi dan/atau pertunjukan Di Muka Umum,
yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang
melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pasal 173
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau
usaha dagang.
Pasal 174
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa
pun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin,
atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat
apung dan bangunan terapung yang tidak berpindahpindah.
Pasal 175
Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah
Kapal yang berada di Kapal atau orang selain kapten
penerbang dan awak Pesawat Udara lain yang berada dalam
Pesawat Udara.
Pasal 176
Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
Pasal 177
Awak Kapal adalah orurng yang bekerja atau dipeke{akan di
atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal yang melakukan
tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya.
Pasal 178
Kapal Indonesia adalah Kapal yang didaftar di Indonesia dan
memperoleh Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 179
Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi
pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan
tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 180
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat
terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara,
tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi
yang digunakan untuk penerbangan.
Pasal 181
Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua
pintu luar Pesawat Udara ditutup setelah naiknya
Penumpang sampai saat pintu dibuka untuk penurunan
Penumpang, atau dalam hal terjadi pendaratan darurat
penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat
penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab
atas Pesawat Udara dan Barang yang ada di dalam Pesawat
Udara.
Pasal 182
Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat
Pesawat Udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak
pesawat untuk penerbangan tertentu sampai lewat
24 (dtua puluh empat) jam sesudah pendaratan.
Pasal 183
Ternak adalah hewan peliharaan yang dipenrntukkan
sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian.
Pasal 184
Bulan adalah waktu 30 (tiga puluh) Hari.
Pasal 185
Hari adalah waktu selama 24 (&ta puluh empat) jam.
Pasal 186
Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan
matahari terbit.
BAB VI
ATURAN PENUTUP
Pasal 187
Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu
berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut
peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain
menurut Undang-Undang.
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
BAB I
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
Paragraf 1
Penyebaran dan Pengembangan Ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain
yang Bertentangan dengan Pancasila
Pasal 188
(1)Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan
ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham
lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka
Umum dengan lisan atau tulisan termasuk
menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa
pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun.
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau
mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayal (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya
kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta
Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
l0 (sepuluh) tahun.
(4)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
(5)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(6)Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap
ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham
lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk
kepentingan ilmu pengetahuan.
Pasal 189
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun, Setiap Orang yang:
- mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/ marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau
- mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah.
Paragraf 2
Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
Pasal 190
(1)Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka
Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa
pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila
sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan:
- terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun;
- terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengalibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
- terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Bagian Kedua
Tindak Pidana Makar
Paragraf 1
Makar terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden
Pasal 191
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden
dan/ atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden
dan/ atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan
pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling lama
2O (dua puluh) tahun.
Paragraf 2
Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 192
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau
untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun.
Paragraf 3
Makar terhadap Pemerintah
Pasal 193
(1)Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 194
(1)Dipidana karena pemberontakan dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang
yang:
- melawan pemerintah dengan kekuatan senjata; atau
- dengan maksud untuk melawan pemerintah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata.
(2)Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun.
Pasal 195
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama
1O (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
- mengadakan hubungan dengan orang atau
organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan
maksud:
- membujuk orang atau organisasi;
- memperkuat niat dari orang atau organisasi;
- menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau organisasi; atau
- memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk atau mengambil alih pemerintah;
- memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dipergunalan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah, padahal diketahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut; atau
- menguasai atau menjadikan suatu Barang sebagai pokok perjanjian yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau Barang lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri.
(2)Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang
berhubungan dengan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas
untuk negara atau dimusnahkan.
Pasal 196
(1)Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau
persiapan untuk melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan
Pasal 194 dipidana.
(2)Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan
ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.
Bagian Ketiga
Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
Paragraf 1
Pertahanan Negara
Pasal 197
Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat,
mengumpulkan, ffi€mpunyai, menyimpan,
menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar
lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan,
keterangan, atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang
bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 198
Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia
untuk mengadakan perundingan dengan negara asing
bertindak merugikan pertahanan negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 199
(1)Setiap warga negara Indonesia yang ikut serta
melakukan Perang atau latihan militer atau bergabung
dalam suatu organisasi tertentu untuk melakukan
Perang atau latihan militer di luar negeri, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapat
persetujuan Pemerintah Indonesia.
Pasal 200
Dipidana dengan pidana penjara palin glama 7 (tqiuh) tahun,
Setiap Orang yang:
- dalam suatu Perang yang tidak melibatkan Indonesia, melakukan perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara atau melanggar suatu peraturan yang khusus dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk menjaga kenetralan negara; atau
- dalam Waktu Perang, melanggar suatu peraturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh Pemerintah Indonesia untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
Pasal 201
Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang
diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk
menjadi anggota tentara asing, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.
Pasal 202
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang tanpa wewenang:
- memasuki wilayah yang sedang dibangun untuk keperluan pertahanan keamanan negara dalam jarak kurang dari 5O0 (lima ratus) meter, kecuali pada jalan besar untuk lalu lintas umum;
- memasuki bangunan angkatan darat, angkatan laut, atau angkatan udara, serta Pesawat Udara atau kapal perang melalui jalan lain dari jalan Masuk biasa;
- membawa alat pemotret ke dalam suatu bagian lapangan yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- mempunyai hasil pemotretan, gambar, atau uraian dari proyek pertahanan keamanan negara dari seluruh atau sebagian lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Paragraf 2
terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara
Pasal 203
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:
- mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisasi asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memperkuat niat negara asing atau organisasi asing tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
- menjanjikan bantuan atau membantu negara asing atau organisasi asing mempersiapkan perbuatan sslagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)Jika perbuatan permusuhsn s6lagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya Perang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun.
Pasal 204
Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau
memberikan Surat, berita, atau keterangan mengenai suatu
hal kepada negara asing atau organisasi asing, padahal
orang tersebut mengetahui bahwa hal tersebut harus
dirahasiakan untuk kepentingan negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.
Pasal 205
Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau
memberikan kepada orang yang tidak berhak mengetahui
seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar,
atau Barang yang bersifat rahasia negara yang berhubungan
dengan pertahanan dan keamanan negara terhadap
serangan dari luar, yang ada padanya, atau yang
diketahuinya mengenai isi, bentuk, atau cara membuat
Barang rahasia tersebut, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 206
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang
yang:
- memberikan fasilitas kepada orang yang diketahuinya tidak mempunyai wewenang, mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 205 atau untuk mengetahui letak, bentuk, susunan persenjataan, perbekalan, perlengkapan amunisi atau kekuatan orang dari proyek pertahanan negara atau suatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara; atau
- menyembunyikan Barang yang diketahuinya akan digu.nakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 207
Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat,
peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat
rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205,
karena kealpaannya menyebabkan isi, bentuk, atau cara
membuatnya, seluruh atau sebagian diketahui oleh orang
lain yang tidak berhak mengetahuinya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan.
Pasal 208
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun, Setiap Orang yang:
- melihat atau mempelajari Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, seluruh atau sebagian yang diketahuinya atau patut diduga bahwa Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut tidak boleh diketahuinya;
- membuat atau meminta membuat cetakan, gambar, atau tiruan dari Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
- tidak menyerahkan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut kepada Pejabat yang berwenang padahal Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut jatuh ke tangannya.
Pasal 209
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l97,Pasal202, Pasal 205, Pasal 206,
atau Pasal 208 dengan mempergunakan cara curang atau
dilakukan dengan cara memberi atau menerima,
menimbulkan harapan, atau menjanjikan hadiah,
keuntungan, atau upah dalam bentuk apa pun juga atau
dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan,
dipidana 2 (dua) kali lipat dari pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 2O2,Pasal2O1,Pasal2O6,
atau Pasal 208.
Paragraf 3
Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang
Pasal 210
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:
- merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau memusnahkan instalasi negara atau instalasi militer;
- menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah; atau
- mengganggu atau merusak secara luas perhubungan darat, laut, udara, atau telekomunikasi.
Pasal 211
Warga negara Indonesia yang dengan sukarela menjadi
tentara asing yang sedang berperang dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau kemungkinan akan
menghadapi Perang dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan jika Perang benar-benar terjadi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 212
(1)Setiap Orang yang dalam Waktu Perang memberi
bantuan kepada Musuh atau merugikan negara untuk
kepentingan Musuh, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)Dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun, Setiap Orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang:
- memberitahukan atau menyerahkan peta, rencana, gambar, atau uraian dari bangunan tentara atau keterangan tentang gerakan tentara atau rencana tentara kepada Musuh; atau
- bekerja pada Musuh sebagai mata-mata, yang
meliputi:
- memiliki, menguasai, atau memperoleh dengan maksud unhrk meneruskannya baik langsung rurupun tidak langsung kepada Musuh Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuatu peta, rancangan, gambar, atau hrlisan tentang bangunan militer atau rahasia militer ataupun keterangan tentang rahasia pemerintah dalam bidang politik, diFlomasi, atau ekonomi;
- melakukan penyelidikan untuk Musuh sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau menerima dalam pemondokan, menyembunyikan, atau menolong seorang penyelidik Musuh;
- mengadakan, memudahkan, atau menyebarkan propaganda untuk Musuh;
- melakukan sesuatu usaha yang bertentangan dengan kepentingan negara sehingga terhadap seseor€rrg dapat dilakukan penyelidikan, penuntutan, perampasan, atau pembatasan kemerdekaan, penjatuhan pidana, atau tindakan lainnya oleh atau atas kekuasaan Musuh; atau
- memberikan kepada atau menerima dari Musuh atau pembantu Musuh, sesuatu Barang atau uang, atau melakukan sesuatu perbuatan yang menguntungkan Musuh atau pembantu Musuh, atau menyukarkan atau merintangi atau menggagalkan sesuatu tindakan terhadap Musuh atau pembantu Musuh.
(3)Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun, jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang:
- berkhianat untuk kepentingan Musuh, menyerahkan kepa.da kekuasaan Musuh, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai lagi suatu tempat atau tempat penjagaan yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, suatu perbekalan Perang, atau suatu kas Perang, ataupun suatu bagian dari itu atau menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha tentara yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang; atau
- menyebabkan atau memudahkan hunr-hara, pemberontakan, atau desersi di kalangan tentara.
Pasal 213
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan
membantu Musuh atau merugikan negara untuk
menguntungkan Musuh:
- memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau membantu mata-mata Musuh; atau
- mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.
Pasal 214
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,
Setiap Orang yang:
- dalam Waktu Perang dengan perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan tentara; atau
- ditugaskan untuk mengawasi penyerahan Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a membiarkan perbuatan curang tersebut.
Pasal 215
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210
sampai dengan Pasal 214 berlaku juga, jika salah satu dari
perbuatan tersebut dilakukan terhadap atau berkaitan
dengan negara sekutu dalam Perang bersama.
Pasal 216
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan
persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 210 atau Pasal 212 dipidana.
BAB II
TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN
DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
Bagian Kesatu
Penyerangan terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden
Pasal 217
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil
Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang
lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun.
Bagian Kedua
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden
dan/ atau Wakil Presiden
Pasal 218
(1)Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang
kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden
darrlatau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(2)Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat
dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika
perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh
umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh
umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat
dan martabat terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden
dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui
umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Pasal 220
(1)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 218 dan Pasal 2L9 hanya dapat dituntut
berdasarkan aduan.
(2)Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil
Presiden.
BAB III
TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
Bagian Kesatu
Makar terhadap Negara Sahabat
Paragraf 1
Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat
Pasal 221
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan malsud untuk
melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun
sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
Pasal 222
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk
menghapuskan atau mengubah dengan cara tidak sah
bentuk pemerintahan yang ada dalam negara sahabat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6
(enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 223
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan
persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22L danPasal 222 dipidana.
Paragraf 2
Makar terhadap Kepala Negara Sahabat
Pasal 224
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
membunuh atau merarnpas kemerdekaan kepala negara
sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
Bagian Kedua
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan
Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera
Paragraf 1
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan
Wakil Kepala Negara Sahabat
Pasal 225
Setiap Orang yang menyerang diri kepala negara sahabat dan
wakil kepala negara sahabat yang tidak termasuk dalam
ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan.
Paragraf 2
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat
Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat
Pasal 226
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan
atau harkat dan martabat diri kepala negara sahabat yang
sedang menjalankan tugas kenegaraan di Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Pasal 227
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan
atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang
bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 228
(1)Setiap Orang yang menyiarkan, merrrpertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
terhadap kepala negara sahabat atau wakil negara
sahabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
maksud agar isi penyerangan kehormatan atau harkat
dan martabat diketahui umum, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 hurrf f.
Pasal 229
(1)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226
sampai dengan Pasal 228 hanya dapat dituntut
berdasarkan aduan.
(2)Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara tertulis oleh kepala negara sahabat
dan wakil negara sahabat.
Pasal 230
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan
martabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai
dengan Pasal 228, jika perbuatan dilakukan untuk
kepentingan umum atau pembelaan diri.
Paragraf 3
Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat
Pasal 231
Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara
sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
BAB IV
TINDAK PIDANA TERHADAP PEI{YELENGGARAAN RAPAT
LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
Pasal 232
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/ atau
badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan
tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu
keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun.
Pasal 233
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga
legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri
rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk
menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu
dalam rapat lembaga dan/ atau badan tersebut, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
BAB V
TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara,
dan Golongan Penduduk
Paragraf 1
Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara,
dan Lagu Kebangsaan
Pasal 234
Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak,
membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap
bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun ata.u pidana denda
paling banyak kategori IV.
Pasal 235
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, atau memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; atau
- memakai bendera negara untuk langitJangit, atap, pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Pasal 236
Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau
menggambari, atau membuat rusak lambang negara
dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan
kehormatan lambang negara, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
Pasal 237
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
- membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/ atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau
- menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
Pasal 238
Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu
kebangsaan dengan mengubah lagu kebangsaan dengan
nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud
untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu
kebangsaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Pasal 239
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu
kebangsaan dengan:
- memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tqjuan komersial; atau
- menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Paragraf 2
Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240
(1)Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau
tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
(2)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang
dihina.
(4)Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga
negara.
Pasal 241
(1)Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara,
dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beralibat terjadinya kerusuhan dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang
dihina.
(4)Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga
negara.
Paragraf 3
Penghinaan terhadap Golongan Penduduk
Pasal 242
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu
atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia
berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis
kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas lisik, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 243
(1)Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi, yang berisi
pernyataan perasazrn permusuhan dengan maksud agar
isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok
penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat
timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan
profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Paragraf 4
Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis
Pasal 244
Setiap Orang yang melakukan pembedaan, pengecualian,
pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis
yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan
pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil,
politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.
Pasal 245
Setiap Orang yang melakukan perampasan nyawa orang,
penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian
dengan Kekerasan, atau perampasan kemerdekaan
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidananya dapat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
Bagian Kedua
Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1
Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
Pasal 246
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:
- menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau
- menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.
Pasal 247
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh
umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar
oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
informasi yang berisi hasutan agar melakukan Tindak
Pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan,
dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 248
(1)Setiap Orang yang menggerakkan orang lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d untuk
melakukan Tindak Pidana dan Tindak Pidana tersebut
atau percobaannya yang dapat dipidana tidak terjadi,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang dapat
dijatuhkan terhadap percobaan melakukan Tindak
Pidana tersebut atau jika percobaan tersebut tidak
dapat dipidana maka tidak dapat dijatuhi pidana yang
lebih berat dari yang ditentukan terhadap Tindak
Pidana tersebut.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2)tidak berlaku jika tidak terjadinya Tindak
Pidana atau percobaan yang dapat dipidana tersebut
disebabkan oleh karena kehendaknya sendiri.
Paragraf 2
Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Pasal 249
Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan
menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau
sarana untuk melakukan Tindak Pidana, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
Pasal 250
(1)Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan,
atau sarana guna melakukan Tindak Pidana dengan
maksud agar penawaran tersebut diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.
(2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 251
(1)Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang
perempuan untuk menggunakan obat dengan
memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa
obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya
kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
huruf f.
Pasal 252
(1)Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai
kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan,
menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada
orang lain bahwa karena perbuatannya dapat
menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan
mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut untuk mencari
keuntungan atau menjadikan sebagai mata
pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
Bagian Ketiga
Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak
Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1
Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat
Pasal 253
Setiap Orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat
untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194,
Pasal 205, Pasal 2O8, Pasal 212, Pasal 308, atau Pasal 310,
tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau
kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu
untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika
Tindak Pidana tersebut benar-benar terjadi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
Paragraf 2
Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya
Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana
Pasal 254
(1)Setiap Orang yang mengetahui adanya orang yang
berniat untuk melakukan:
- salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 198, Pasal 200, Pasal 2O2, Pasal 205, Pasal 2O6, Pasal 2O8, Pasal 211 sampai dengan Pasal 217;
- desersi pada Waktu Perang atau pengkhianatan tentara; atau
- Tindak Pidana pembunuhan berencana, penculikan, perkosaan, atau salah satu Tindak Pidana yang membahayakan keamanan umum, bagi orang, kesehatan, Barang, dan lingkungan hidup yang berakibat membahayak€rn nyawa orang, tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika Tindak Pidana tersebut terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga terhadap orang yang mengetahui salah
satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan telah membahayakan nyawa
orang pada saat akibat masih dapat dicegah, tidak
memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau
kepada orang yang terancam.
Pasal 255
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 dan
Pasal 254 tidak berlaku bagi orang yang jika
memberitahukan hal tersebut kepada Pejabat yang
berwenang atau orang yang terancam akan mendatangkan
bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, keluarga
sedarah atau semenda dalam garis lurrs atau menyamping
dera-iat kedua atau ketiga dari suami atau istrinya atau
mantan suami atau istrinya, atau bagi orang lain yang jika
dituntut sehubungan dengan jabatan atau profesinya,
dimungkinkan menurut hukum untuk dibebaskan menjadi
saksi terhadap orang tersebut.
Bagian Keempat
Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Paragraf 1
Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi
Pasal 256
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa,
atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang
mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 2
Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain
Pasal 257
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa
Masuk ke dalam rumah, rLrangan tertutup, atau
pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain
atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan
hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat
tersebut atas permintaan orang yang berhak atau
suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori II.
(2)Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan jalan,
merusak, atau Memanjat, menggunakan Anak Kunci
Palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau
yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak
yang berhak serta bukan karena kekhilafan Masuk dan
kedapatan di tempat tersebut pada Malam.
(3)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan
sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(4)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan bersekutu dan bersama-sarna, pidananya
dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga).
Paragraf 3
Penyadapan
Pasal 258
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum
mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah,
menghambat, dan/ atau mencatat transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel
komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana
dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori M.
(2)Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori M.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagr Setiap Orang yang melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan atau
melaksanakan perintah jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 dan Pasal 32.
Pasal 259
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang
yang:
- mempergunakan kesempatan yang diperoleh dengan tipu muslihat atau secara melawan hukum merekam gambar seseorang atau lebih yang berada di dalam suatu rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk umum dengan menggunakan alat bantu teknis sehingga merugikan kepentingan hukum orang tersebut;
- memiliki gambar yang diketahui atau patut diduga diperoleh melalui perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
- menyiarkan atau menyebarluaskan gambar sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Paragraf 4
Memaksa Masuk Kantor Pemerintah
Pasal 260
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa
Masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani
kepentingan umum atau yang berada di dalamnya
secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat
yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan
tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori IL
(2)Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan
merusak, Memanjat, atau dengan menggunakan Anak
Kunci Palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau
yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu Pejabat
yang berwenang serta bukan karena kekhilafan Masuk
dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada Malam.
(3)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan
sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(4)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidananya
dapat ditamb ah L l3 (satu per tiga).
Paragraf 5
Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana
Pasal 261
(1)Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam
organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana
atau organisasi yang dilarang berdasarkan UndangUndang atau putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(2)Pendiri atau pengunts organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) pidananya dapat ditamb ah I I 3
(satu per tiga).
Paragraf 6
Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang
secara Bersama-sama Di Muka Umum
Pasal 262
(1)Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di
Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan
Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
(2)Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan
luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(3)Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(4)Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(5)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2)dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Paragraf 7
Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
Pasal 263
(1)Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa
berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang
mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
(2)Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa
berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang
dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 264
Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti,
berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan
diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian
dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Paragraf 8
Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
Pasal 265
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan
dengan:
- membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
- membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Pasal 266
Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga
mengganggu rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
Pasal 267
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan merintangi atau membubarkan rapat umum yang
sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 9
Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah
Pasal 268
Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau
mengganggu jalan Masuk ke pemakaman, pengangkutan
jenazalr ke pemakaman, atau upacara pemakaman j enazah,
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 269
Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum
merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda
yang ada di atas makam, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 270
Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa,
atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan
kematian atau kelahirannya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 271
Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau
membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau
mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah
secara tidak beradab, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Bagian Kelima
Penggunaan ljazah atau Gelar Akademik Palsu
Pasal 272
(1)Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu
ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang
menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
(2)Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat
kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(3)Setiap Orang yang menerbitkan dan/ atau memberikan
ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi,
atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori VI.
Bagian Keenam
Tindak Pidana Perizinan
Paragraf 1
Gadai Tanpa Izin
Pasal 273
Setiap Orang yang tanpa izin uang atau
Barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli
kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
Paragraf 2
Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian
Pasal 274
(1)Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau
keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat
umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
(2)Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Paragraf 3
Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan
Pasal 275
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- tanpa izin menjalankan pekerjaan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus memiliki izin; atau
- melampaui wewenang yang diizinkan dalam menjalankan pekerjaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana
Pasal 276
Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau
menerima dari narapidana suatu Barang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II.
Bagian Ketujuh
Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan
Pasal 277
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
- tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.
BAB VI
TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
Bagian Kesatu
Penyesatan Proses Peradilan
Pasal 278
(1)Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
- memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan;
- mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan;
- mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti;
- mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan Barang, alat, atau sarana yang dipakai untuk melakukan Tindak Pidana atau menjadi obyek Tindak Pidana, atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya Tindak Pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan Pejabat yang berwenang setelah Tindak Pidana terjadi; atau
- menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku Tindak Pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana.
(2)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan:
- dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan
- oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
(3)Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengakibatkan seseorang:
- yang seharusnya bersalah, dinyatakan tidak bersalah;
- yang seharusnya tidak bersalah, dinyatakan bersalah; atau
- dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat dari yang seharusnya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua
Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
Pasal 279
(1)Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang
sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan
tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali
oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori I.
(2)Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang
pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan
sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 280
(1)Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori
II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan
berlangsung:
- tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
- bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
- menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau
- tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
(2)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b atau huruf c hanya dapat dituntut berdasarkan
aduan.
(3)Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara tertulis oleh hakim.
Pasal 281
Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi,
atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan,
atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa
atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan
tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
Pasal 282
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,
Setiap Orang yang:
- menyembunyikan orang yang melakukan Tindak Pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana; atau
- memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan Tindak Pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana oleh Pejabat yang berwenang.
(2)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda kategori IV.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan
maksud untuk menghindarkan dari penuntutan
terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis
lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping
der4iat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap
mantan istri atau suaminya.
Pasal 283
Setiap Orang yang mencegah, menghalang halangi, atau
menggagalkan pemeriksaat jenazah untuk kepentingan
peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Pasal 284
Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan
ketika seseorang meloloskan diri dari penahanan yang
dilakukan atas perintah Pejabat yang berwenang atau
meloloskan diri dari pidana penjara atau pidana tutupan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 285
Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada
saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau
tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
- pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.
Pasal 286
Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan
dalam keadaan tidak mampu membayar utang, atau menjadi
istri atau suami orang yang pailit dalam perkawinan dengan
persatuan Harta Kekayaan, atau sebagai pengurus atau
komisaris suatu persekutuan perdata, perkumpulan, atau
yayasan yang telah dinyatakan pailit, yang tidak hadir
setelah dipanggil secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk memberikan keterangan, atau
tidak mau memberikan keterangan yang diminta, atau
memberikan keterangan yang tidak benar, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 287
Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang
berwenang dalam proses peradilan untuk menyerahkan
Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang harus
dipakai untuk dibandingkan dengan Surat lain yang diduga
palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal
atau tidak diakui, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
- pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.
Pasal 288
Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang
menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta
wakilnya menghadap, jika dipanggil di muka pengadilan
untuk didengar sebagai keluarga sedarah atau keluarga
semenda, suami atau istri, wali atau wali pengawas,
pengampu atau pengampu pengawas dalam perkara orang
yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah
pengampuan atau dalam perkara orang yang akan
dimasukkan atau sudah dimasukkan ke rumah sakit jiwa,
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 289
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
- menarik Barang yang disita berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang dititipkan atas perintah pengadilan atau menyembunyikan Barang, padahal diketahui bahwa Barang tersebut berada dalam sitaan atau titipan; atau
- merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu Barang yang disita berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penyimpan Barang yang melakukan, membiarkan
dilakukan, atau membantu melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terjadi karena kealpaan penyimpan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
Pasal 290
Setiap Orang yang secara melawan hukum menjual,
menyewakan, memiliki, menggadaikan, atau menggunakan
benda sitaan bukan untuk kepentingan proses peradilan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 291
(1)Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan harus memberikan keterangan di
atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan
akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas
sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang
dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus
ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan
perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan,
pidananya dapat ditamb ah L / 3 (satu per tiga) .
Pasal 292
(1)Setiap Orang yang menyebutkan identitas pelapor,
saksi, atau Korban atau hal lain yang memberikan
kemungkinan dapat diketahuinya identitas tersebut
padahal telah diberitahukan kepadanya identitas
tersebut harus dirahasiakan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
berlaku jika keharusan untuk merahasiakan identitas
pelapor, saksi, atau Korban disebutkan secara tegas
dalam Undang-Undang.
Bagian Ketiga
Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan
Pasal 293
(1)Setiap Orang yang merusak gedung pengadilan, Ruang
sidang pengadilan, atau alat perlengkapan sidang
pengadilan yang mengakibatkan hakim tidak dapat
menyelenggarakan sidang pengadilan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada saat sidang pengadilan sedang
berlangsung yang menyebabkan sidang pengadilan
tidak dapat dilanjutkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan aparat penegak hukum yang
sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat
memberikan keterangannya mengalami Luka Berat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun.
(4)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya aparat penegak hukum
yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat
memberikan keterangannya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Bagian Keempat
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 294
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun,
Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada:
- saksi saat memberikan keterangannya; atau
- aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan keterangannya.
Pasal 295
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
- menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau
- Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga saksi dan/ atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi
dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan
paling banyak kategori V.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau
Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori V dan paling
banyak kategori VII.
Pasal 296
Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau
Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan
atau haknya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqiuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori III dan paling banyak dan paling
banyak kategori V.
Pasal 297
Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/ atau
keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/ atau
Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses
peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori III dan paling banyak
kategori V.
Pasal 298
Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/ atau
Korban padahal saksi dan/ atau Korban telah memberikan
kesalsian yang benar dalam proses peradilan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 299
Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan
keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi
da-lam suatu tempat kediaman sementara atau tempat
kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqjuh) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak
kategori V.
BAB VII
TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN
BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
Pasal 300
Setiap Orang Di Muka Umum yang:
- melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
- menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
- menghasut untuk melakukan atau diskriminasi, Kekerasan, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 301
(1)Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
menempelkan tulisan atau gambar, atau
memperdengarkan suatu rekaman, termasuk
menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi
yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3OO, dengan maksud agar isi tulisan,
gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
(2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 302
(1)Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan
maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau
berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
(2)Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama
atau berkepercayaan atau berpindah agama atarr
kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan
pidana penjara palinglama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
Bagian Kedua
Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan
dan Sarana Ibadah
Pasal 303
(1)Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempat
untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang
berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling
banyak kategori I.
(2)Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan mengganggu, merintangi, atau
membubarkan pertemuan keagamaan atau
kepercayaaa, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(3)Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan mengganggu, merintangi, atau
membubarkan orzrng yang sedang melaksanakan
ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 304
Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan
terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin
penyelenggaraan ibaCah atau upacara keagamaan atau
kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana dcnda paling banyak kategori III.
Pasal 305
(1)Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah
atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda
yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan
atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori II.
(2)Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak
atau membakar bangunan tempat beribadah atau
upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang
dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau
kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
BAB VIII
TINDAK PIDANAYANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG,
KESEHATAN, DAN BARANG
Bagian Kesatu
Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
Paragraf 1
Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak,
dan Senjata Lain
Pasal 306
Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima,
mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan
dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata
api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya
yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 307
(1)Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat,
menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau
mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau
mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikecualikan bagi senjata pemukul, penikam, atau
penusuk yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian,
untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan
melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyatanyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau
Barang kuno.
Paragraf 2
Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir
Pasal 308
(1)Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir
sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang
atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 309
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan
persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 308 dipidana.
Pasal 310
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
bangunan untuk menahan air atau bangunan untuk
menyalurkan air yang mengakibatkan bahaya banjir,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 311
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
terjadinya kebakaran, ledalan, atau banjir yang
mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi
nyawa orang lain, atau matinya orang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Paragraf 3
Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran
dan Penanggulangan Banjir
Pasal 312
Setiap Orang yang pada waltu terjadi kebakaran atau akan
terjadi kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak
dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau
dengan cara apa pun merintangi atau menghalangi
pekerjaan memadamkan kebakaran, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
Pasal 313
Setiap Orang yang pada waktu terjadi banjir atau akan
te{adi banjir menyembunyikan atau membuat tidak dapat
dipakai bahan untuk tanggul atau perkakas, menggagalkan
usaha memperbaiki tanggul atau bangunan pengairan lain,
atau merintangi usaha untuk mencegah atau membendung
banjir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Paragraf 4
Mengakibatkan Bahaya Umum
Pasal 314
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
membakar benda milik sendiri yang dapat mengakibatkan
bahaya umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 315
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
- menyalakan api atau tanpa alasan melepaskan tembakan senjata api di jalan umum atau di tepi jalan umum, atau di tempat yang berdekatan dengan bangunan atau Barang yang dapat mengakibatkan bahaya kebakaran; atau
- melepaskan balon udara yang digantungi bahan yang sedang terbakar.
Pasal 316
(1)Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu
ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain,
dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
(2)Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan
pekerjaan yang hanrs dijalankan dengan sangat hatihati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau
kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.
Pasal 317
Setiap Orang yang secara melawan hukum merintangi
kebebasan bergerak orang lain di jalan umum, atau
mengikuti orang lain secara mengg€rnggu, dipidana dengan
pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 5
Tanpa lzin Membuat Bahan Peledak
Pasal 318
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
membuat obat untuk bahan peledak, penggalak, atau mata
peluru untuk senjata api, dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
Bagian Kedua
Tindak Pidana Perusakan Bangunan
Paragraf 1
Bangunan Listrik
Pasal 319
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
Bangunan Listrik atau mengakibatkan fungsi bangunan
tersebut terganggu, atau menggagalkan atau mempersulit
usaha penyelamatan atau perbaikan bangunan tersebut,
dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan rintangan atau kesulitan dalam mengalirkan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
- pidana penjara paling lama 7 (tqfuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 320
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
suatu Bangunan Listrik rusak, hancur, tidak dapat dipakai,
mengakibatkan jalannya atau bekerjanya bangunan tersebut
terganggu, atau usaha untuk menjaga keselamatan atau
memperbaiki bangunan tersebut gagal atau sulit, dipidana
dengan:
- pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan rintangan atau kesulitan dalam mengalirkan listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
- pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Paragraf 2
Bangunan Lalu Lintas Umum
Pasal 321
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum
darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk menjaga
keselamatan bangunan atau jalan tersebut, dipidana
dengan:
- pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas;
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 322
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
bangunan untuk lalu lintas umum rusak, hancur, atau tidak
dapat dipakai, mengakibatkan jalan umum darat atau air
terhalang, atau mengakibatkan usaha untuk mengamankan
bangunan atau jalan tersebut gagal, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas;
- pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 323
(1)Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta
api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 324
(1)Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
terjadinya bahaya bagi lalu lintas umum kereta api,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V.
(3)Jika Tindak Pidana s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori VI.
Paragraf 3
Rambu Pelayaran
Pasal 325
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengambil,
memindahkan, merusak, atau menghancurkan rambu yang
dipasang untuk keselamatan pelayaran, merintangi
bekerjanya rambu tersebut, atau memasang rambu yang
keliru, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keselamatan pelayaran;
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagr keselamatan pelayaran dan mengakibatkan Kapal tenggelam atau terdampar;
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
- pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 326
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran menjadi
terambil, berpindah, rusak, hancur, atau terhambatnya
kerja rambu tersebut, atau terpasangnya rambu yang keliru,
dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya lagi pelayaran;
- pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Kapal tenggelam atau terdampar;
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
- pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Paragraf 4
Perusakan Gedung
Pasal 327
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu
gedung atau bangunan lain, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 328
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
suatu gedung atau bangunan lain menjadi rusak, hancur,
atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
- pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Bagian Ketiga
Tindak Pidana Perusakan Kapal
Pasal 329
Setiap Orang yang secara melawan hukum mendamparkan,
merusak, menenggelamkan, menghancurkan, atau membuat
tidak dapat dipakai suatu Kapal, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 330
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
suatu Kapal terdampar, rusak, tenggelam, hancur, atau
tidak dapat dipakai, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
- pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Bagian Keempat
Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Pasal 331
Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan
terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan
bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
Bagian Kelima
Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
Paragraf 1
Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik
Pasal 332
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem
elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem
elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen
elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
(3)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
Paragraf 2
Tanpa Hak Menggunakan atau Mengakses
Komputer dan Sistem Elektronik
Pasal 333
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang
yang:
- tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara atau hubungan dengan subjek hukum internasional;
- tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak;
- tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara;
- tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik milik pemerintah;
- tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
- tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
- memengaruhi atau mengakibatkan terganggunya Komputer atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah;
- menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan Komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah; atau
- melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak Komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditqjukan kepada siapa pun.
Pasal 334
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori M, Setiap
Orang yang:
- tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan maksud memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayar€rn atau yang mengandung data laporan nasabahnya;
- tanpa hak menggunakan data atau mengakses dengan cara apa pun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan;
- tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan yang dilindungi, dengan maksud menyalahgunakan, atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya; atau
- menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan maksud menyalahgunakan yang akibatnya dapat memengaruhi sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
Pasal 335
Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses
Komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun,
dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau
menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena
statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori VII.
Bagian Keenam
Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan,
dan Penganiayaan Hewan
Pasal 336
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
- mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
- mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;
- tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
- tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
- memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
Pasal 337
(1)Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan
dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
- menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
- melakukan hubungan seksual dengan hewan.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan hewan sakit lebih dari I (satu) minggu,
cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III.
(3)Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat
dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi
hewan.
Pasal 338
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
- memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
- memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.
(2)Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern
untuk menghasilkan hewan atau produk hewan
transgenik yang membahayakan kelestarian sumber
daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat,
dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Bagian Ketujuh
Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum
Pasal 339
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- tidak menerangi secukupnya dan tidak menaruh tanda menurut kebiasaan pada lubang atau galian atau tumpukan tanah galian di jalan umum yang dibuatnya sendiri atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di tempat tersebut olehnya sendiri atau atas perintahnya;
- tidak memberi tanda peringatan bahwa ada kemungkinan timbulnya bahaya pada waktu melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- menaruh atau mengganhrngkan Barang pada sebuah bangunan, melempar atau membuang Barang ke luar bangunan sedemikian rupa yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
- membiarkan hewan untuk dinaiki, untuk menarik, untuk mengangkut, atau membiarkan hewan yang dibawanya tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya di jalan umum;
- membiarkan Ternak yang di bawah penjagaannya terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya; atau
- tanpa izin Pejabat yang berwenang menghalang-halangi jalan umum di darat atau di air atau merintangi lalu lintas di tempat tersebut atau menimbulkan halangan atau rintangan karena penggunaan kendaraan di tempat tersebut tanpa tujuan.
Pasal 340
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang:
- memasang perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas di tempat yang dilewati orang, yang dapat mengakibatkan timbulnya bahaya bagi orang; atau
- berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara.
(2)Binatang yang ditembak atau ditangkap sslagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan alat yang digunakan untuk
melakukan Tindak Pidana tersebut dapat dirampas
untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.
Pasal 341
Setiap Orang yang diwajibkan menjaga anak, membiarkan
tanpa pengawasan, atau meninggalkan anak tersebut tanpa
dijaga sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi anak
tersebut atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Bagian Kedelapan
Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
Pasal 342
(1)Setiap Orang yang menjual,
menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang
nyawa atau kesehatan, padahal
diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan
tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang
memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1O (sepuluh) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(3)Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.
Pasal 343
(1)Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau
nyawa, dijual, diserahkan, ditawarkan atau
didistribusikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan
tersebut oleh pembeli atau yang memperolehnya,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(3)Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.
Pasal 344
Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan,
mendistribusikan, atau mempunyai persediaan untuk dijual
atau didistribusikan makanan atau minuman yang palsu
atau yang busuk, atau air susu hewan yang sakit atau yang
dapat merugikan kesehatan, atau daging hewan yang
dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kesembilan
Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia
Pasal 345
Setiap Orang yang dengan alasan apa pun
memperjualbelikan:
- organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M; atau
- darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 346
(1)Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam
pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau
jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2)Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan
tubuh manusia atau transfusi darah manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.
BAB IX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Pejabat
Paragraf 1
Pemaksaan terhadap Pejabat
Pasal 347
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau
tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 348
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang
menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut
kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat,
dipidana karena melakukan perlawanan terhadap Pejabat,
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IIL
Pasal 349
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 347 dan Pasal 348, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka;
- pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.
Pasal 350
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 347 dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu,
pidananya dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga).
Paragraf 2
Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang
Pasal 351
Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk
Pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah
terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu
lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian
semacam itu, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori IL
Pasal 352
Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau permintaan
seorang Pejabat yang berwenang yang ditugaskan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan
untuk mengawasi sesuatu atau yang ditugaskan zrtau diberi
wewenang untuk menyidik atau memeriksa Tindak Pidana,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 353
Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau
menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh seorang Pejabat
yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II.
Pasal 354
Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang
dapat menimbulkan kekacauan dan tidak pergi sesudah
diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh Pejabat yang
berwenang atau atas namanya, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
Pasal 355
Setiap Orang yang mempergunakan suatu hak, yang
diketahuinya bahwa hak tersebut telah dicabut berdasarkan
putusan pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 356
Setiap Orang yang dipanggil di muka Balai Harta
Peninggalan atau atas permintaan Balai Harta Peninggalan
tersebut atau di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan
yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang
diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap dalam perkara
orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah
pengampu€rn, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 357
Setiap Orang yang dipanggil di muka Pejabat yang
berwenang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap
atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya
menghadap dalam perkara orang yang belum dewasa,
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 358
(1)Setiap Orang yang pada waktu ada bahaya bagi
keamanan umum terhadap orang atau Barang atau
pada waktu orang tertangkap tangan melakukan Tindak
Pidana, menolak memberikan pertolongan yang diminta
oleh Pejabat yang berwenang, padahal pertolongan
tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan dirinya
secara langsung, dipidana dengan pidana denda paling
banyak kategori II.
(2)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi orang yang menolak permintaan
pertolongan pada saat orang tertangkap tangan
melakukan Tindak Pidana karena hendak
menghindarkan dirinya dari bahaya penuntutan
merupakan salah seorang keluarga sedarah atau
semenda dalam garis lurus atau derajat kedua atau
ketiga garis lurus ke samping atau dari suami atau istri,
atau mantan suami atau istrinya.
Paragraf 3
Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara
Pasal 359
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- membuat dirinya atau meminta orang lain membuat dirinya tidak mampu untuk memenuhi kewajiban bela negara sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang; atau
- atas permintaan orang lain membuat orang lain tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban bela negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. (2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Paragraf 4
Perusakan Maklumat Negara
Pasal 360
Setiap Orang yang secara melawan hukum merobek,
membuat tidak dapat dibaca, atau merusak maklumat yang
diumumkan atas nama Pejabat yang berwenang atau
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan orang
mengetahui isi maklumat tersebut, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
Paragraf 5
Laporan atau Pengaduan Palsu
Pasal 361
Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada
Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak
Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut
tidak te{adi, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IL
Paragraf 6
Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran
Pasal 362
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan
tanda kepangkatan yang bukan haknya, melakukan
perbuatan jabatan yang tidak dljabatnya, atau melakukan
perbuatan jabatan yang sementara dihentikan baginya,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 363
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan
tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat,
jabatan, atau gelar yang bukan haknya, dipidana dengan
pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 7
Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum
Pasal 364
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum
memecahkan, meniadakan, atau merusak segel yang
ditempatkan pada Barang yang disegel oleh atau atas
nama Pejabat yang berwenang atau dengan cara lain
menggagalkan penutupan segel dari Barang yang akan
disegel, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori III.
(2)Penyimpan Barang yang disegel yang melakukan,
membiarkan dilakukan, atau membantu melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
te{adi karena kealpaan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III.
Pasal 365
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat
dipakai lagi, atau menghilangkan:
- Barang yang digunakan untuk meyakinkan atau dijadikan bukti bagi Pejabat yang berwenang; atau
- akta, Surat atau register yang secara tetap atau untuk sementara waktu disimpan atas perintah Pejabat yang berwenang atau yang diserahkan kepada Pejabat atau kepada orang lain untuk kepentingan jabatan umum.
Pasal 366
Setiap Orang yang secara melawan hukum berbuat sesuatu
sehingga Surat atau Barang tidak sampai ke alamat,
membuka atau merusak Surat atau Barang lain yang telah
diserahkan kepada penyelenggara pos, telah dimasukkan ke
dalam kotak pos, atau diserahkan kepada pengantar Surat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Pasal 367
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 289 dan Pasal 364 sampai dengan
Pasal 366 Masuk ke tempat terjadinya Tindak Pidana atau
dapat mencapai benda tersebut dengan cara membongkar,
merusak, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu,
berdasarkan perintah palsu atau karena memakai pakaian
dinas palsu, dipidana paling lama 2 (dua) kali lipat dari
pidana yang diancamkan.
Bagian Kedua
Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan
Tentara Nasional Indonesia
Pasal 368
Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu
cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b
menganjurkan anggota Tentara Nasional Indonesia yang
sedang dalam dinas aktif untuk melarikan diri atau dengan
salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) memudahkan pelarian, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II.
Pasal 369
Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu
cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b
menganjurkan supaya terjadi huru-hara atau
pemberontakan di kalangan Tentara Nasional Indonesia,
atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (1) memudahkan huru-hara atau
pemberontakan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori V.
Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
Pasal 370
Setiap Orang yang dalam pengangkutan Ternak diwajibkan
memakai Surat jalan dengan memakai Surat jalan yang
diberikan untuk Ternak lain, dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
Bagian Keempat
Tindak Pidana Irigasi
Pasal 371
Setiap Orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang dan yang telah diumumkan tentang
pemakaian dan pembagian air dari bangunan pengairan atau
bangunan irigasi bagi kepentingan umum, dipidana dengan
pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kelima
Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin
Pasal 372
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang:
- membuat salinan atau mengambil petikan dari Surat resmi negara atau badan pemerintah, yang seharusnya dirahasiakan;
- seluruh atau sebagian Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau mengumumkan keterangan yang tercantum dalam Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, padahal diketahui atau patut diduga keterangan tersebut harus dirahasiakan.
(2)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dipidana, jika perintah untuk merahasiakan
diberikan karena alasan lain yang bukan kepentingan
dinas atau kepentingan umum.
BAB X
TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
Pasal 373
(1)Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan harus memberikan keterangan di
atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan
akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas
sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang
dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus
ditunjuk untuk itu, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tqiuh) tahun.
(2)Disamakan dengan sumpah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah janji atau pernyataan yang
menguatkan yang diharuskan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan atau yang menjadi
pengganti sumpah.
(3)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dljatuhi pidana tambahan berupa pencabutan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a,
huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
BAB XI
TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal 374
Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas
yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk
mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli
dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VII.
Pasal 375
(1)Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara
apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang
palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak
kategori VII.
(2)Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau
membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII.
(3)Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata
uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
Pasal 376
Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan
maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan
mata uang yang dikurangi nilainya dipidana karena merusak
mata uang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 377
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori M, Setiap
Orang yang:
- mengedarkan mata uang yang nilainya dikurangi atau mengedarkan mata uang yang pada waktu diterimanya diketahui bahwa mata uang tersebut .rr""L s6bagai mata uang yang tidak rusak; atau
- menyimpan, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mata uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan maksud mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai mata uang yang tidak rusak.
Pasal 378
Setiap Orang yang menerima mata uang atau uang kertas
yang dikeluarkan oleh negara yang kemudian diketahui tidak
asli, dipalsu atau dirusak, namun tetap mengedarkannya,
kecuali yang ditentukan dalam Pasal 375 dan Pasal 377,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 379
Setiap Orang yang menjual, membeli, mendistribusikan,
membuat, atau mempunyai persediaan bahan atau benda
yang diketahuinya digunakan atau akan digunakan untuk
memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau untuk
memalsu uang kertas yang dikeluarkan oleh negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 380
(1)Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
menyimpan atau memasukkan ke wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia keping atau lembaran
perak, baik yang ada cap maupun tidak, atau yang
setelah dike{a}an sedikit dapat dianggap sebagai mata
uang, padahal tidak digunakan sebagai perhiasan atau
tanda peringatan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IIL
(2)Setiap Orang yang membuat, mengedarkan, atau
menyediakan untuk dijual atau diedarkan, atau
membawa Masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia Barang cetakan, potongan logam atau benda
lain yang menyerupai uang kertas atau mata uang, atau
yang menyerupai emas atau perak yang memakai cap
negara, menyerupai meterai, atau pos segel, dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 381
(1)Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374
sampai dengan Pasal 377 dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c,
dan/ atau huruf d.
(2)Mata uang yang palsu, dipalsu atau dirusak, uang
kertas negara yang palsu atau dipalsu, bahan atau
benda yang menurut sifatnya digunakan untuk meniru,
memalsu, atau mengurangi nilai mata uang atau uang
kertas yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana
atau menjadi pokok dalam Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dirampas untuk negara atau
dirampas untuk dimusnahkan.
BAB XII
TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA
Bagian Kesatu
Pemalsuan Meterai
Pasal 382
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang:
- meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau
- dengan maksud yang sama 5glagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum.
Pasal 383
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang
yang:
- tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai;
- dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hams dibubuhkan di atas atau pada meterai tersebut; atau
- memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meterai yang tandanya, tanda tangannya, ciri, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.
Bagian Kedua
Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara
Pasal 384
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
- membubuhi Barang emas atau perak dengan cap negara yang palsu menurut Undang-Undang atau memalsu cap negzrra dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai, seolah olah cap tersebut asli atau tidak dipalsu;
- membubuhkan cap negara pada Barang emas atau perak dengan cap asli secara melawan hukum dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai; atau
- memberi, menambah atau memindahkan cap negara yang asli menurut Undang-Undang pada Barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi cap, dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai, seolaholah cap tersebut sejak semula sudah ada pada Barang emas atau perak.
(2)Setiap Orang sslagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman
putusan hakim sebagaimana dimalsud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf c.
Pasal 385
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
- membubuhi Barang yang wajib ditera atau atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Republik Indonesia yang palsu;
- memalsu tanda tera asli dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Barang tersebut seolah-olah tanda teranya asli atau tidak dipalsu;
- secara melawan hukum membubuhi tanda tera pada Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan cap yEmg asli dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
- memberi, menambah, atau memindahkan tanda tera Republik Indonesia yang asli pada Barang lain dari yang semula dibubuhi tanda tera tersebut, dengan maksud memakai atau meminta orang lain memakai seolah-olah tanda tera tersebut sejak semula sudah ada pada Barang tersebut.
(2)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumumarr
putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pcsal 66
ayat (1) huruf c.
Pasal 386
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori IV, Setiap Orang yang:
- memalsu ukuran, takaran, anak timbangan, atau timbangan setelah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai seolah-olah asli atau tidak dipalsu; atau
- memakai ukuran, takaran, anak timbangan, atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah asli atau tidak dipalsu.
(2)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman
putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf c.
Pasal 387
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,
Setiap Orang yang:
- menghilangkan tanda batal pada Barang yang ditera, dengan maksud hendak memakai Barang tersebut seolah-olah masih dapat dipakai; atau
- memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk d[iual, suatu Barang yang dihilangkan tanda batal seolah-olah Barang tersebut masih dapat dipakai.
(2)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman
putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf c.
Pasal 388
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
- membubuhi cap atau tanda lain selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 dan Pasal 385, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus atau boleh dibubuhkan pada Barang atau bungkusnya secara palsu atau memalsukan cap atau tanda lain yang asli dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Barang tersebut seolah-olah cap atau tanda lain tersebut asli atau tidak dipalsu;
- membubuhi cap atau tanda lain pada Barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Barang tersebut; atau
- memakai cap atau tanda lain asli untuk Barang atau bungkusnya, padahal cap atau tanda lain tersebut bukan untuk Barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakainya seolah-olah cap atau tanda lain tersebut ditentukan untuk Barang itu.
(2)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran
ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) hurufd.
(3)Tindak Pidana sebagaimana dimalsud pada ayat (1),
tidak dituntut kecuali atas dasar pengaduan pihak yang
mereknya dipalsukan.
Bagian Ketiga
Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu
Pasal 389
Dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
382, Pasal 384, Pasal 385, dan Pasal 388 menurut perbedaan
yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut, Setiap Orang
yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan,
mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
- meterai, cap, atau tanda yang tidak asli, dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau
- Barang yang dibubuhi meterai, cap, atau tanda sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Barang tersebut asli, tidak dipalsu dan dibuat secara tidak melawan hukum.
Pasal 390
(1)Setiap Orang yang menyimpan bahan atau benda yang
diketahui digunakan atau akan digunalan untuk
melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 382, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(2)Bahan atau benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dirampas untuk negara atau dirampas untuk
dimusnahkan.
BAB XIII
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
Bagian Kesatu
Pemalsuan Surat
Pasal 391
(1)Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau
memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak,
perikatan atau pembebasan utang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan
maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain
menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu,
jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan
kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori M.
(2)Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya
tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau
tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat
menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang
sama dengan ayat (1).
Pasal 392
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat
terhadap:
- akta autentik;
- Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;
- saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan;
- talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut;
- Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan;
- Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau
- Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(2)Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau
dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika
penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan
kerugian, dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 393
(1)Setiap Orang yang menyimpan bahan atau alat yang
diketahui digunakan untuk melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2)Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dirampas untuk negara atau dirampas untuk
dimusnahkan.
Bagian Kedua
Keterangan Palsu dalam Akta Autentik
Pasal 394
Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan
palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang
kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut,
dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang
lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai
dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat
menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
Bagian Ketiga
Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
Pasal 395
(1)Dokter yang memberi Surat keterangan tentang
keadaan kesehatan atau kematian seseorang yang tidak
sesuai dengan keadaan sebenarnya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
(2)Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan maksud untuk memasukkan atau
menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori M.
(3)Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2)berlaku juga bagi Setiap Orang yang
menggunakan Surat keterangaa palsu tersebut seolaholah isinya sesuai dengan yang sebenarnya.
Pasal 396
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
- membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan dokter tentang ada atau tidak ada penyakit, kelemahan, atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi; atau
- mempergunakan Surat keterangan dokter yang tidak benar atau dipalsu, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi.
Pasal 397
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III,
Setiap Orang yang:
- membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan tidak pernah terlibat Tindak Pidana, kecakapan, tidak mampu secara finansial, kecacatan, atau keadaan lain, dengan maksud untuk mempergunakan atau meminta orang lain menggunakannya supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan iba dan pertolongan; atau
- menggunakan Surat keterangan yang tidak benar atau palsu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolaholah Surat tersebut benar atau tidak palsu.
Pasal 398
(1)Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
kategori V, jika:
- membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk Masuk dan menetap di Indonesia; atau
- meminta untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.
(2)Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak
benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana
dengan pidana yang sama.
Pasal 399
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang
yang:
- membuat secara tidak benar atau memalsu Surat pengantar bagi hewan atau Ternak, atau memerintahkan untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan Surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu; atau
- menggunakan Surat yang tidak benar atau dipalsu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu.
Pasal 400
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap
Orang yang:
- membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan seorang Pejabat yang berwenang membuat keterangan tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu benda, dengan maksud untuk memudahkan pengalihan atau penjaminan atau untuk menyesatkan Pejabat penegak hukum tentang asal benda tersebut; atau
- menggunakan Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu.
BAB XIV
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 401
Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana
karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
Pasal 402
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori IV, Setiap Orang yang:
- melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
- melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
(2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain
bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang
sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 403
Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak
memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada
penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut
perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 404
Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang
kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 405
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan/ atau
huruf e.
BAB XV
TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Bagian Kesatu
Kesusilaan Di Muka Umum
Pasal 406
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
- melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau
- melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.
Bagian Kedua
Pornografi
Pasal 407
(1)Setiap Orang yang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama
l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit
kategori IV dan pidana denda paling banyak
kategori VI.
(2)Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga,
kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.
Bagian Ketiga
Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan
dan Alat Pengguguran Kandungan
Pasal 408
Setiap Orang yang secara terang-terangan
mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau
menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah
kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori I.
Pasal 409
Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan
mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan
kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau
menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk
menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 410
(1)Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408
tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang
berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga
berencana, pencegahan penyakit infeksi menular
seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan
penyuluhan kesehatan.
(2)Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O9
tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu
pengetahuan / pendidikan.
(3)Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang
ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.
Bagian Keempat
Perzinaan
Pasal 411
(1)Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan
orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena
perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2)Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas
pengaduan:
- suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3)Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayal l2l tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan
di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 412
(1)Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai
suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.
(2)Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas
pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Ttra atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3)Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat(2)tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan
Pasal 30.
(4)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan
di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 413
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan
seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut
merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Bagian Kelima
Perbuatan Cabul
Paragraf 1
Percabulan
Pasal 414
(1)Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul
terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis
kelaminnya:
- di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
- secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
- yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2)Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memalsa orang lain untuk melakukan
perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 415
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun, Setiap Orang yang:
- melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau
- melakukan perbuatan cabul dengan seseor€rng yang diketahui atau patut diduga Anak.
Pasal 416
(1)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan Luka
Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
(2)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan matinya
orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun.
Pasal 417
Setiap Orang yang memberi atau be{anji akan memberi
hadiah wibawa yang timbul dari
hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan
orang yang diketahui atau patut diduga Anak, untuk
melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap
dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 418
(1)Setiap Orang yang melakukan percabulan dengan Anak
kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di
bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya
untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)Dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun:
- Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau
- dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga pemasyarakatan, lembaga negara, tempat latihan karya, rumah pendidikan, rumah yatim dan/atau piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke lembaga, rumah, atau panti tersebut.
Paragraf 2
Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan
Pasal 419
(1)Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan
orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang
yang diketahui atau patut diduga Anak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap Anak kandung, Anak tiri,
Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang
dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 420
Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan
orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 421
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419
atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk
menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya
dapat ditambah l/3 (satu per tiga).
Pasal 422
(1)Setiap Orang yang menggerakkan, membawa,
menempatkan, atau menyerahkan Anak kepada orang
lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau
perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh
pekerjaan atau janji lainnya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 423
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414
sampai dengan Pasal 422 merupakan tindak pidana
kekerasan seksual.
Bagian Keenam
Minuman dan Bahan yang Memabukkan
Pasal 424
(1)Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman
atau bahan yang memabukkan kepada orang yang
sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
(2)Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman
atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II.
(3)Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memaksa seseorang meminum atau
memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(4)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3):
- mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
- mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5)Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan
tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Bagian Ketujuh
Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan
Pasal 425
(1)Setiap Orang yang memberikan atau menyerahkan
kepada orang lain anak yang ada di bawah
kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut
akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan
meminta minta atau untuk melakukan pekerjaan yang
berbahaya atau yang dapat membahayakan
kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(2)Setiap Orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan
pidana yang sama.
Bagian Kedelapan
Perjudian
Pasal 426
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izirl.
- menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam penrsahaan perjudian;
- menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan pe{udian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat
dijatuhi pidana tambahan bempa pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 427
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang
diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
III,
BAB XVI
TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
Pasal 428
(1)Setiap Orang yang menempatkan atau membiarkan
orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut
hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan
wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori III.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh seorang Pejabat yang mempunyai
kewajiban untuk merawat atau memelihara orang
terlantar, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(3)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayal (2)dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.
Pasal 429
(1)Setiap Orang yang meninggalkan anak yang belum
berumur 7 (tqluh) tahun dengan maksud untuk
melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.
(3)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Ayah atau ibu dari
anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidananya
dapat ditambah I /3 (satu per tiga).
Pasal 430
Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya
tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak
tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak
tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas
tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, dipidana
1/2 (satu per dua) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 429 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 431
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 dan
Pasal 429 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
huruf d.
Pasal 432
Setiap Orang yang ketika menyaksikan ada orang yang
sedang menghadapi bahaya maut tidak memberi pertolongan
yang dapat diberikan kepadanya tanpa menimbulkan bahaya
bagi dirinya atau orang lain, jika orang tersebut mati,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.
BAB XVII
TINDAK PIDANA PENGHINAAN
Bagian Kesatu
Pencemaran
Pasal 433
(1)Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan
atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan,
dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum,
dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana
penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III.
(3)Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk
kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Bagian Kedua
Fitnah
Pasal 434
(1)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran
hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat
membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan
dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah,
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam
hal:
- hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
- Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menj alankan tugas j abatannya.
(3)Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut
hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan
pengaduan tidak diajukan.
Pasal 435
(1)Jika putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dihina
bersalah atas hal yang dituduhkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 434, tidak dapat dipidana karena
Iitnah.
(2)Jika dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina
dibebaskan dari hal yang dituduhkan, putusan tersebut
dianggap sebagai bukti sempurna bahwa hal yang
dituduhkan tersebut tidak benar.
(3)Jika penuntutan pidana terhadap yang dihina telah
dimulai karena hal yang dituduhkan padanya,
penuntutan karena frtnah ditangguhkan sampai ada
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap mengenai hal yang dituduhkan.
Bagian Ketiga
Penghinaan Ringan
Pasal 436
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau
pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik
Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka
orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan
perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau
diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Keempat
Pengaduan Fitnah
Pasal 437
(1)Setiap Orang yang mengajukan pengaduan atau
pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta
orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan
palsu kepada Pejabat yang berwenang tentang orang
lain sehingga kehormatan atau nama baik orang
tersebut diserang, dipidana karena melakukan
pengaduan litnah, dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
(2)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a
dan/atau huruf b.
Bagian Kelima
Persangkaan Palsu
Pasal 438
Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan
persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang
tersebut melakukan suatu Tindak Pidana, dipidana karena
menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
Bagian Keenam
Pencemaran Orang Mati
Pasal 439
(1)Setiap Orang yang melakukan pencemaran atau
pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan
profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
(3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dituntut jika tidak ada pengaduan suami atau
istrinya, atau dari salah seorang keluarga sedarah atau
semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai
derajat kedua dari orang yang sudah mati tersebut.
(4)Dalam masyarakat matriarkat pengaduan dapat juga
dilakukan oleh orang lain yang menjalankan Kekuasaan
Ayah.
Bagian Ketujuh
Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan
Pasal 440
Tindak Pidana sebagairnana dimaksud dalam Pasal 433,
Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak
dituntut, jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak
Pidana.
Pasal 441
(1)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah
1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana
teknologi informasi.
(2)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 dapat ditambah
I /3 (satu per tiga), jika yang dihina atau difitnah adalah
seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugasnya
yang sah.
Pasal 442
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 dan
Pasal 436 sampai dengan Pasal 439 dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.
BAB XVIII
TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA
Pasal 443
(1)Setiap Orang yang membuka rahasia yang wajib
disimpannya karena jabatan, profesi, atau tugas yang
diberikan oleh instansi pemerintah baik rahasia yang
sekarang maupun yang dahulu, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan mengenai rahasia orang lain, hanya
dapat dituntut atas pengaduan orang tersebut.
Pasal 444
(1)Setiap Orang yang memberitahukan hal khusus tentang
suatu perusahaan tempatnya bekerja atau pernah
bekerja yang harus dirahasiakannya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(2)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dituntut atas pengaduan pengurus
perusahaan tersebut.
Pasal 445
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 dan
Pasal 444 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf f.
BAB XIX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
Bagian Kesatu
Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan
Pasal 446
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum merampas
kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tqjuh) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(4)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3) berlaku juga bagi orang yang
memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan atau
meneruskan perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum tersebut.
Pasal 447
(1)Setiap Orang yang karena kealpaannya menyebabkan
orang lain terampas kemerdekaannya secara melawan
hukum atau diteruskan perampasan kemerdekaan
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 448
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
- memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari
Korban Tindak Pidana.
Pasal 449
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,
Setiap Orang yang mengancam dengan:
- Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang;
- suatu Tindak Pidana yang bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang;
- perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
- suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;
- penganiayaan berat; atau
- pembakaran.
(2)Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Bagian Kedua
Perampasan Kemerdekaan Orang
Paragraf 1
Penculikan
Pasal 450
Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud
untuk menempatlan orang tersebut secara melawan hukum
di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau
untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak
berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun.
Paragraf 2
Penyanderaan
Pasal 451
Setiap Orang yang menahan orang dengan Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan dengan maksud untuk menempatkan
orang tersebut secara melawan hukum di bawah
kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk
menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya,
dipidana karena penyanderaan, dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun.
Bagian Ketiga
Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan
Paragraf 1
Pengalihan Kekuasaan
Pasal 452
(1)Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan
orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan, atau terhadap anak yang belum
berumur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
Paragraf 2
Menyembunyikan Anak
Pasal 453
(1)Setiap Orang yang menyembunyikan Anak yang ditarik
atau menarik sendiri dari kekuasaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan
atas dirinya atau dari pengawasan orang yang
berwenang untuk itu, atau menariknya dari penyidikan
Pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap anak di bawah umur 12 (dua belas)
tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tqluh) tahun.
Paragraf 3
Melarikan Anak dan Perempuan
Pasal 454
(1)Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar
kemauan Orang Tua atau walinya, tetapi dengan
persetql'uan Anak itu sendiri, dengan maksud untuk
memastikan penguasaan terhadap Anak tersebut, baik
di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena
melarikan Anak, dengan pidana penjara paling lama
7 (tqiuh) tahun.
(2)Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan
tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan,
dengan maksud untuk memastikan penguasaan
terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di
luar perkawinan, dipidana karena melarikan
perempuan dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
(3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dituntut atas pengaduan Anak, Orang Tua,
atau walinya.
(4)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
hanya dapat dituntut atas pengaduan perempuan atau
suaminya.
(5)Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang
dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi
pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.
Bagian Keempat
Perdagangan Orang
Pasal 455
(1)Setiap Orang yang melakukan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan
Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan,
penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat
walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang
memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan
mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena
melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana
dengan pidana yang sama.
Bagian Kelima
Pidana Tambahan
Pasal 456
Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dan Pasal 450
sampai dengan Pasal 455 dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.
BAB XX
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA
Pasal 457
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan
mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan
membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara
terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau
memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau
kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak
terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk
memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah
Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang
tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah
tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen
sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan
dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi
maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling
sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.
BAB XXI
TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN
Bagian Kesatu
Pembunuhan
Pasal 458
(1)Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain,
dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau
anaknya, pidananya dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga).
(3)Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh
suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud
untuk mempersiapkan atau mempermudah
pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri
atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap
tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang
yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 459
Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan
berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.
Pasal 460
(1)Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat
atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut
kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, dipidana
karena pembunuhan anak sendiri, dengan pidana
penjara paling lama 7 (tqluh) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3)Orang lain yang turut serta melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada:
- ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 458 ayat (1); atau
- ayat (2) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 459.
Pasal 461
Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain atas
permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan
kesungguhan hati, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 462
Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi
sarErna kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang
tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Bagian Kedua
Aborsi
Pasal 463
(1)Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban
Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan
seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur
kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu
atau memiliki indikasi kedamratan medis.
Pasal 464
(1)Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang
perempuan:
- dengan persetqjuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
- tanpa persetqjuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.
Pasal 465
(1)Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 464, pidananya dapat ditambah l/3 (satu
per tiga).
(2)Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
huruf a dan huruf f.
(3)Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang
melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis
atau terhadap Korban Tindak Pidana perkosaan atau
Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang
menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 463 ayat(2), tidakdipidana.
BAB XXII
TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH
Bagian Kesatu
Penganiayaan
Pasal 466
(1)Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.
(4)Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak
kesehatan.
(5)Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Pasal 467
(1)Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan
rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 468
(1)Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana
karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mati, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 469
(1)Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat
dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 470
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466
sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah
1 / 3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan:
- terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
- dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau
- terhadap ibu atau Ayah.
Pasal 471
(1)Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 467 dan Pasal 47O, penganiayaan yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian,
dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya
atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah
1/3 (satu per tiga).
(3)Percobaan melakukan Tindak Pidana sslagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Bagian Kedua
Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok
Pasal 472
Setiap Orang yang turut serta dalam penyerangan atau
perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain
tanggung jawab masing masing terhadap Tindak Pidana yang
khusus dilakukan, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.
Bagian Ketiga
Perkosaan
Pasal 473
(1)Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya,
dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perbuatan:
- persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupalan suami/istrinya yang sah;
- persetubuhan dengan Anak;
- persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
- persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/ atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
(3)Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dengan cara:
- memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
- memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
- memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
(4)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayal (2)huruf c, ayat (2)hunrf d, dan ayat (3)
dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori IV dan paling banyak kategori VIL
(5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku
juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (f ), ayat l2l hurrf c, ayat (2)huruf d, dan ayat (3)
dengan orang lain.
(6)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.
(7)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan
Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.
(8)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan
matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(9)Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak dibawah
perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per
tiga) dari ancannan pidana sebagaimana dimalsud pada
ayat (4).
(10)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara
bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap
seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat,
situasi konflik, bencana, atau perang, pidananya dapat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
(11)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana
kekerasan seksual.
BAB XXIII
TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA
KARENA KEALPAAN
Pasal 474
(1)Setiap Orang yang karena kealpaannya
orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan
menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi
selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori II.
(2)Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
orang lain Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.
(3)Setiap Orang yang karena kealpaannya
matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
Pasal 475
(1)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 474 dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata
pencaharian, atau profesi, pidananya dapat ditambah
1/3 (satu per tiga).
(2)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa
pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
BAB XXIV
TINDAK PIDANA PENCURIAN
Pasal 476
Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian
atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 477
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang melakukan:
- pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
- pencurian benda purbakala;
- pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nalkah utama seseorang;
- pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang;
- pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak;
- pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; atau
- pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 478
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476
dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak
dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena
pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 479
(1)Setiap Orang yang melakukan pencurian yang
didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud
untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian
atau dalam hal tertangkap tangan, untuk
dirinya sendiri atau orang lain untuk
tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sqmbilan) tahun.
(2)Dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
- pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
- yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
- secara bersama-sama dan bersekutu.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun.
(4)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang
dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai
dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana
mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 480
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476
sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.
Pasal 481
(1)Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang
melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan PasaT 479
merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang
tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah
Harta Kekayaan.
(2)Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas
pengaduan Korban jika pelaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan suami atau istri Korban
Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau
terpisah Harta Kekayaan, atau merupakan keluarga
sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun
dalam garis menyamping sampai derajat kedua.
(3)Dalam masyarakat yang menggunakan sistem
matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang
lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah.
BAB XXV
TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 482
(1)Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, memaksa orang
dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
- memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479
ayat (2)sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi
pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 483
(1)Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran
atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan
membuka rahasia, memaksa orang supaya:
- memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak
Pidana.
Pasal 484
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku
juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 482 dan Pasal 483.
Pasal 485
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dar.
Pasal 483 dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c,
dan/ atau huruf d.
BAB XXVI
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
Pasal 486
Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu
Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang
ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,
dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Pasal 487
Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan
sumber mata pencaharian atau nalkah yang nilainya tidak
lebih dari Rp1.0O0.00O,00 (satu juta rupiah), Setiap Orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena
penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 488
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya
terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja,
karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk
penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
Pasal 489
Da1am hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 486 dilakukan oleh orang yang menerima Barang dari
orang lain yang karena terpaksa menyerahkan Barang
padanya untuk disimpan atau oleh wali, pengampu,
pengurus atau pelaksana Surat wasiat, pengurus lembaga
sosial atau yayasan terhadap Barang yang dikuasainya,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 490
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku
juga bagr Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 486 sampai dengan Pasal 489.
Pasal 491
(1)Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486,
Pasal 488, atau Pasal 489, dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pengumuman putusan hakim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c
dan pencabutan hak satu atau lebih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesinya,
pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
huruf f.
BAB XXVII
TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
Pasal 492
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan
memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan
tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan
orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang,
membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,
dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
Pasal 493
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang
menipu pembeli:
- dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau
- tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan.
Pasal 494
Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda
paling banyak kategori II, jika:
- Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari RpI.00O.0O0,00 (satu juta rupiah); atau
- nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rpl.O00.00O,O0 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.
Pasal 495
Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara
curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian
ekonomi, melalui pengaluan palsu atau dengan tidak
memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 496
Setiap Orang yang memperoleh secara curang suatu jasa
untuk diri sendiri atau orang lain dari pihak ketiga tanpa
membayar penuh penggunaan jasa tersebut dipidana dengan
pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
Pasal 497
Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian
atau kebiasaan membeli Barang dengan maksud untuk
menguasai Barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain
tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
Pasal 498
Setiap Orang yang dengan tipu muslihat menyesatkan
penanggung asuransi mengenai hal yang berhubungan
dengan asuransi sehingga penanggung asuransi tersebut
membuat perjanjian yang tidak akan dibuatnya dengan
syarat yang demikian jika diketahui keadaan yang
sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori III.
Pasal 499
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum merugikan penanggung
asuransi atau orang yang dengan sah memegang Surat
penanggungan Barang di kendaraan angkutan, dengan:
- membakar atau menyebabkan ledakan suatu Barang yang Masuk asuransi kebakaran sehingga tidak dapat dipakai lagi;
- mendamparkan, merusak, menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi Kapal yang diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi Kapa1 tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan Kapal tersebut; atau
- merusak, menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi kendaraan yang diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi kendaraan tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan kendaraan tersebut.
Pasal 500
Setiap Orang yang melakukan perbuatan secara curang
untuk membuat keliru orang banyak atau orang tertentu
dengan maksud untuk mendirikan atau memperbesar hasil
perdagangannya atau perusahaan sendiri atau kepunyaan
orang lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi
saingannya atau saingan orang lain tersebut, dipidana
karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Pasal 501
Pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen
dengan perjanjian timbal balik dengan beberapa orang
penerima Barang yang bersangkutan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
Pasal 502
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum:
- menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau Barang tersebut;
- menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal tanah atau Barang tersebut sudah dibebani dengan ikatan kredit, tetapi tidak memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang lain;
- membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunalan tanah negara dengan menyembunyikan kepada pihak lain, padahal tanah tempat orang menggunakan hak tersebut sudah dijaminkan; menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut;
- menyewakan, menjual atau menukarkan tanah yang telah digadaikan tanpa memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; atau
- menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu, padahal tanah tersebut juga telah disewakan kepada orang lain.
Pasal 503
(1)Setiap Orang yang menjual, menawarkan, atau
menyerahkan Barang berupa makanan, minuman, atau
obat, yang diketahuinya palsu dan menyembunyikan
kepalsuan itu, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau penyakit,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqfuh)
tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 504
Setiap Orang yang melakukan produksi pangan untuk
diedarkan menggunakan bahan tambahan pangan
melampaui ambang batas maksimum yang ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang atau menggunakan bahan yang
dilarang sebagai bahan tambahan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
Pasal 505
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, merusak,
menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membuat
sehingga tidak dapat dipakai lagi Barang yang digunakan
untuk menentukan batas pekarangan atau batas hak atas
tanah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 506
Setiap Orang yang dengan maksud mengr:ntungkan diri
sendiri atau or€rng lain secara melawan hukum, menyiarkan
kabar bohong yang mengakibatkan naik atau turunnya
harga Barang dagangan, dana, transaksi keuangan, atau
Surat berharga dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 507
Setiap Orang yang dalam menjualkan atau menolong
menjualkan Surat utang suatu negara atau bagian dari
negara tersebut, saham atau Surat utang dari suatu
perkumpulan, yayasan, atau perseroan,
supaya membeli atau ikut mengambil bagian,
menyembunyikan atau menutupi keadaan atau hal yang
sebenarnya, atau memberikan harapan palsu, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 508
Pengusaha, pengurus, atau komisaris Korporasi yang
mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.Pasal 5O9
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III:
- advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan dalam Surat gugatan atau permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
- suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
- kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 510
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481
berlaku juga bagr Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 492 sampai dengan Pasal 509, kecuali
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509 huruf b.
BAB XXVII
TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
Bagian Kesatu
Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur
Pasal 511
Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan
melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan
dipidana karena merugikan kreditur, dengan pidana penjara
paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori III jika:
- hidup terlalu boros;
- dengan maksud menangguhkan kepailitannya meminjam uang dengan suatu perjanjian yang memberatkannya, sedang diketahuinya pinjaman tersebut tidak akan dapat mencegahnya jatuh pailit; atau
- tidak dapat memperlihatkan dalam keadaan utuh buku, Surat yang berisi catatan yang menggambarkan keadaan kekayaan perusahaan, dan Surat lain yang harus dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 512
Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan
melepaskan harta bendanya berdasarkan putusan
pengadilan, dipidana karena merugikan kreditur secara
curang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:
- mengarang-ngarang utang, tidak mempertanggungjawabkan keuntungan, atau menarik Barang dari harta benda milik perusahaan;
- melepaskan Barang milik perusahaan, baik dengan cuma-cuma maupun dengan harga jauh di bawah harganya;
- dengan cara menguntungkan salah seorang kreditur pada waktu pailit atau pada saat diketahui bahwa keadaan pailit tersebut tidak dapat dicegah; atau
- tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat segala sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyimpan dan memperlihatkan buku, Surat, dan Surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 huruf c.
Pasal 513
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan
Pasal 512 dapat juga dilakukan oleh Korporasi.
Pasal 514
Dipidana karena penipuan hak kreditur dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
- menarik bayaran baik dari piutang yang belum maupun yang sudah jatuh tempo padahal debitur telah mengetahui bahwa kepailitan atau pemberesan perusahaan debitur sudah dimohonkan atau sebagai hasil perundingan dengan debitur, pada waktu pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau diperintahkan oleh pengadilan melakukan pemberesan perusahaan, atau pada waktu diketahui atau patut diduga akan terjadi salah satu hal tersebut dan kemudian pelepasan harta benda, kepailitan, atau pemberesan perusahaan tersebut benar-benar terjadi; atau
- mengarang-ngarang adanya piutang yang tidak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada, pada waktu verifikasi piutang dalam pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau pemberesan perusahaan,
Pasal 515
Setiap Orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak mampu
atau jika yang bersangkutan bukan Pengusaha, dinyatakan
pailit atau berdasarkan putusan pengadilan diizinkan
melepaskan harta bendanya, secara curang mengurangi hak
dari krediturnya dengan mengarang-ngarang utang,
menyembunyikan pendapatan, menarik Barang dari harta
bendanya, atau melepaskan Barang dengan cuma-cuma
maupun dengan nyata-nyata di bawah harganya, atau pada
waktu ketidakmampuannya, pelepasan harta bendanya atau
kepailitannya, atau pada waktu mengetahui bahwa salah
satu dari keadaan tersebut tidak dapat dicegah lagi,
menguntungkan salah seorang kreditumya dengan cara apa
pun juga, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Bagian Kedua
Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris
Pasal 516
Pengurus atau komisaris suatu Korporasi yang dinyatakan
pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan
perusahaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori VI, jika:
- memudahkan atau mengizinkan dilakukannya perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasarnya yang mengakibatkan kerugian Korporasi;
- dengan maksud menangguhkan kepailitan atau pemberesan perusahaan, memudahkan atau mengizinkan meminjam uang dengan syarat yang memberatkan, padahal diketahui bahwa keadaan pailit atau pemberesan perusahaan tersebut tidak dapat dicegah; atau
- tidak memenuhi kewajiban untuk pencatatan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak dapat memperlihatkan catatan dalam keadaan yang sebenarnya.
Pasal 517
Pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit
atau yang diperintahkan melakukan pemberesan
perusahaan berdasarkan putusan pengadilan secara curang
mengurangi hak kreditur dengan cara sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 512, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
Pasal 518
Pengurus atau komisaris Korporasi di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, yang membantu
atau mengizinkan perbuatan yang bertentangan dengan
anggaran dasar yang mengakibatkan Korporasi tersebut
tidak dapat memenuhi kewajibannya atau harus
dibubarkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori VI.
Bagian Ketiga
Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan
Pasal 519
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III:
- kreditur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetqiuan dengan debitur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus; atau
- debitur yang menyetqjui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan kreditur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus.
Bagian Keempat
Penarikan Barang Tanpa Hak
Pasal 520
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
- menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau Barang milik orang lain untuk keperluan pemiliknya, dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil, atau hak pakai atas Barang tersebut;
- menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau Barang milik orang lain untuk keperluan pemiliknya, dari perjanjian utang hak atas tanggungan atas Barang tersebut, dengan merugikan orang yang berpiutang hak atas tanggungan tersebut;
- menarik sebagian atau seluruh Barang yang olehnya dibebani ikatan panen, atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu Barang yang oleh orang lain dibebani ikatan panen dengan merugikan pemegang ikatan tersebut; atau
- menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau untuk keperluan pemilik dari ikatan kredit atas Barang tersebut dengan merugikan pemegang kredit.
(2)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 1 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
BAB XXIX
TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN
BANGUNAN GEDUNG
Bagian Kesatu
Perusakan dan Penghancuran Barang
Pasal 521
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau
menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya
milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak
lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku
Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Bagian Kedua
Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung
Pasal 522
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak
bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau
fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda pa-ling banyak
kategori IV.
Pasal 523
Setiap Orang yang secara melawan hukum
atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 524
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
bangunan gedung rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai
lagi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 525
Setiap Orang yang secara melawan hukum
atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung, Kapal,
kereta api, atau alat transportasi massal lain yang sebagian
atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
Pasal 526
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku
juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 521 sampai dengan Pasal 525.
BAB XXX
TINDAK PIDANA JABATAN
Bagian Kesatu
Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta
Pasal 527
Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang
menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan
kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh pejabat
yang berwenang menurut Undang-Undang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 528
(1)Pejabat sipil yang meminta bantuan Tentara Nasional
Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk melawan pelaksanaan peraturan perundangundangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang
berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah
pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun.
(2)Jika pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau
perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang,
putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan
terhalang karena permintaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pejabat sipil tersebut dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tqfuh) tahun.
Bagian Kedua
Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan
Pasal 529
Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang
untuk mengaku atau memberi keterangan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 530
Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu
kapasitas Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena
digerakkan atau sepengetahuan Pejabat publik melakukan
perbuatan yang menimbulkan penderitaan frsik atau mental
terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh
informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang
ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau
disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau
melakukan intimidasi atau memaksa orzrng tersebut atau
orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam
segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun.
Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan
Pasal 531
(1)Pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan
menurut perintah Pejabat yang berwenang atau
putusan atau penetapan pengadilan, membiarkan orang
tersebut melarikan diri, melepaskan orang tersebut,
atau menolong orang tersebut pada waktu dilepaskan
atau melepaskan diri, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun.
(2)Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
karena kealpaannya mengakibatkan orang yang ditahan
melarikan diri, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun.
Pasal 532
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun, Pejabat yang:
- mempunyai tugas sebagai penyidik Tindak Pidana tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum atau tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada atasannya; atau
- dalam menjalankan tugasnya, mengetahui bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada Pejabat yang bertugas sebagai penyidik Tindak Pidana.
(2)Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 533
Kepala kmbaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan
Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala
Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah
Sakit Jiwa yang menolak permintaan yang sah dari Pejabat
yang berwenang agar menunjukkan orang, memperlihatkan
daftar tentang data orang yang dimasukkan ke dalam tempat
tersebut memperlihatkan putusan atau penetapan
pengadilan, atau memperlihatkan Surat lain yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
harus dipenuhi untuk memasukkan orang ke tempat ' tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
I (satu) tahun 6 (enam) Bulan.
Pasal 534
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan
Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala
Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah
Sakit Jiwa yang memasukkan orang ke tempat tersebut
tanpa meminta ditunjukkan padanya putusan atau
penetapan pengadilan, atau Surat lain yang harus dipenuhi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
atau tidak mencatat dalam daftar tentang data orang yang
dimasukkan tersebut, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 535
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan, Pejabat yang:
- melampaui kewenangannya atau tanpa memperhatikan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memaksa Masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan yang tertutup yang dipakai oleh orang lain, atau secara melawan hukum berada di tempat tersebut, tidak segera pergi setelah ditegur oleh atau atas nama orang yang berhak; atau
- pada waktu menggeledah rumah melampaui kewenangannya atari tanpa memperhatikan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, memeriksa, menyita Surat, buku, atau Barang bukti lainnya.
Pasal 536
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat yang:
- melampaui kewenangannya meminta orang memperlihatkan kepadanya atau merampas Surat, kartu pos, Barang, atau paket yang dipercayakan kepada suatu lembaga pengangkutan atau jasa pengiriman umum; atau
- melampaui kewenangannya meminta sistem elektronik memberikan dokumen dan Informasi Elektronik mengenai komunikasi yang terjadi melalui jejaring sistem elektronik tersebut.
Pasal 537
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu
lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau
Barang yang:
- memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket kepada orang lain selain yang berhak;
- merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut;
- mengubah isi Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut; atau
- mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam Surat atau paket.
Pasal 538
Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang
pengangkutan Surat atau Barang yang membiarkan orang
lain melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 537 dan/atau membantu orang lain tersebut
dalam melakukan perbuatannya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
Pasal 539
(1)Pejabat yang berwenang yang melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa
perkawinan yang ada pada waktu itu menjadi halangan
yang sah baginya untuk kawin lagi dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam)
Bulan.
(2)Pejabat yang berwenang yang melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa
perkawinan tersebut ada halangan yang sah selain
halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 540
Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan salinan atau
petikan putusan pengadilan sebelum putusan
ditandatangani sebagaimana mestinya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III.
Pasal 541
Mantan Pejabat yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
menahan Surat dinas yang ada padanya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II.
BAB XXXI
TINDAK PIDANA PELAYARAN
Bagian Kesatu
Pembajalan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal
Pasal 542
Setiap Orang yang menggunakan Kapal untuk menahan atau
melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap
Kapal lain atau terhadap orang atau Barang yang berada di
atas Kapal di laut lepas atau di suatu tempat di luar
yurisdiksi negara manapun dengan maksud untuk
menguasai orang atau menguasai atau memiliki Kapal atau
Barang secara melawan hukum, dipidana karena
pembajakan di laut dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
Pasal 543
(1)Setiap Orang yang di darat atau di air sekitar pantai
atau di muara sungai melakukan Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan terhadap orang atau Barang di
tempat tersebut setelah terlebih dahulu menyeberangi
lautan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
(2)Setiap Orang yang menggunakan Kapal melakukan
Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal
lain atau terhadap orang atau Barang di perairan
Indonesia untuk menguasai orang atau menguasai atau
memiliki Kapal atau Barang secara melawan hukum,
dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 544
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543 yang
mengakibatkan:
- Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
- matinya orang dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.
Pasal 545
Setiap Orang yang:
- bekerja sebagai Nakhoda atau melakukan profesi sebagai Nalhoda pada Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
- bekerja sebagai Anak Buah Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 546
(1)Setiap Orang yang menyerahkan Kapal Indonesia ke
dalam kekuasaan orang yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Nakhoda, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 547
Setiap Penumpang Kapal Indonesia yang merampas
kekuasaan atas Kapal tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Pasal 548
Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih atau menarik
Kapal dari pemiliknya atau dari Pengusaha yang memiliki
dan memakai Kapal tersebut untuk keuntungan diri sendiri,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun.
Bagian Kedua
Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
Pasal 549
Nakhoda Kapal Indonesia yang membuat atau meminta
orang lain untuk membuat Surat keterangan Kapal yang
diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan
dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 550
Setiap Orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pendaftaran Kapal,
memperlihatkan Surat keterangan yang diketahui bahwa isi
Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang
sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 551
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun, Setiap Orang yang:
- membuat atau meminta orang lain untuk mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara suatu keterangan Kapal tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta, dengan maksud untuk menggunakan sendiri atau menyuruh orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah keterangan dalam berita acara sesuai dengan yang sebenarnyajika karena penggunaan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian; atau
- menggunakan akta sebagaimana dimaksud dalam huruf a seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnyajika karena penggunaan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 552
Nakhoda yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain, membuat atau memberikan laporan palsu
tentang kecelakaan Kapal yang dipimpinnya atau Kapal lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Bagian Ketiga
Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal
Pasal 553
(1)Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III:
- Penumpang Kapal Indonesia yang di atas Kapal menyerang atau melawan Nakhoda dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud merampas kebebasannya untuk bergerak; atau
- Anak Buah Kapal Indonesia yang di atas Kapal atau dalam menjalankan profesinya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya.
(2)Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka;
- pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.
Pasal 554
(1)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 553 ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan bersekutu atau bersama-sama, dipidana
karena pemberontakan di Kapal, dengan pidana penjara
paling lama 7 (tqiuh) tahun.
l2l Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka;
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.
Pasal 555
Setiap Orang yang di atas Kapal Indonesia menghasut orang
lain supaya melakukan pemberontakan di Kapal dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Pasal 556
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
setiap Penumpang Kapal Indonesia yang:
- tidak menurut perintah Nakhoda yang diberikan untuk kepentingan keamanan atau untuk menegakkan ketertiban dan disiplin di atas Kapal;
- tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada Nakhoda ketika mengetahui bahwa kemerdekaan Nakhoda untuk bergerak dirampas; atau
- tidak memberitahukan kepada Nakhoda pada saat yang tepat ketika mengetahui ada niat dari orang lain yang berada di atas Kapal untuk melakukan penyerangan di Kapal.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
tidak berlaku jika penyerangan di Kapal tidak tedadi.
Pasal 557
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547
dan Pasal 553 sampai dengan Pasal 556 berpangkat perwira
Kapal, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Bagian Keempat
Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban
oleh Nakhoda Kapa1
Pasal 558
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,
Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan
cara:.
- menjual Kapal;
- membebani dengan jaminan fidusia, hipotek atau menggadaikan Kapal atau perlengkapannya;
- menjual atau menggadaikan Barang muatan atau perbekalan Kapalnya; atau
- memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang tidak sebenarnya.
Pasal 559
Setiap Orang yang melengkapi Kapal atas biaya sendiri atau
atas biaya orang lain, dengan maksud digunakan untuk
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 560
Setiap Orang yang atas biaya sendiri atau atas biaya orang
lain secara langsung atau tidak langsung turut
melaksanakan penyewaan, pemuatan, atau pengasuransian
Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut akan
digunakan atau diperuntukkan untuk digunakan untuk
maksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan
Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.
Pasal 561
Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan yang
demikian dengan cara mengubah haluan Kapalnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 562
(1)Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan
terpaksa dan tanpa sepengetahuan pemilik atau
Pengusaha Kapal, melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan yang diketahuinya akan
menimbulkan kemungkinan bagi Ikpal atau Barang
muatannya untuk ditarik, dihentikan, atau ditahan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(2)Setiap Penumpang Kapal yang tidak dalam keadaan
terpaksa dan tanpa sepengetahuan Nakhoda
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori II.
Pasal 563
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan
terpaksa tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan kepada
Penumpang Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Pasal 564
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan
terpalsa atau bertentangan dengan hukum yang berlaku
baginya membuang Barang muatan Kapalnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 565
Nakhoda yang Kapalnya memakai bendera Indonesia,
padahal diketahui tidak berhak untuk memakai bendera
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 566
Nakhoda yang Kapalnya memakai tanda yang menimbulkan
kesan seolah olah Kapal tersebut adalah Kapal perang
Indonesia atau Kapal pemerintah selain Kapal perang yang
bertugas di bidang keamanan dan ketertiban di laut atau
Kapal pandu yang bekerja di perairan Indonesia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 567
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban
untuk mencatat dan memberitahukan kelahiran atau
kematian orang yang berada di Kapal selama waktu berlayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 568
Nakhoda Kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah
menolak permintaan untuk mengangkut tersangka,
terdakwa, terpidana, narapidana, dan/ atau Barang yang
berhubungan dengan perkara pidana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IIL
Pasal 569
(1)Seorang Nakhoda Kapal Indonesia yang membiarkan
lari atau melepaskan tersangka, terdakwa, terpidana,
atau narapidana, atau memberi bantuan ketika
dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu
diangkut di Kapalnya berdasarkan permintaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Dalam hal Nakhoda karena kealpaannya
mengakibatkan tersangka, terdakwa, terpidana, atau
narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lepas
atau melarikan diri, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II.
Bagian Kelima
Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal
Pasal 570
Setiap Orang yErng secara melawan hukum menghancurkan
atau merusak Barang muatan, perbekalan, atau Barang
keperluan yang ada di Kapal, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
Bagian Keenam
Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal
Pasal 571
Setiap Orang yang tidak dalam keadaan terpaksa tanpa hak
melakukan profesi sebagai Nakhoda, juru mudi, atau juru
mesin pada Kapal Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
Pasal 572
Setiap Orang yang tanpa hak memakai tanda pengenal
walaupun sedikit berlainan, yang pemakaiannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya
untuk Kapal rumah sakit atau sekoci dari Kapal tersebut
atau untuk Kapal kecil yang digunakan untuk menolong
orang sakit, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Ketujuh
Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan
Pasal 573
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV,
Setiap Orang yang:
- menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- berdasarkan kewenangannya menandatangani konosemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika konosemen tersebut jadi dikeluarkan.
Pasal 574
(1)Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori
IV, Setiap Orang yang:
- menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- berdasarkan kewenangannya menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika tiket tersebut kemudian dikeluarkan.
(2)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga terhadap Setiap Orang yang memberikan
tiket perjalanan Penumpang Kapal yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
BAB XXXII
TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA
SERTA PRASARANA PENERBANGAN
Bagian Kesatu
Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
Pasal 575
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau
menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tqiuh) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas
udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 576
(1)Setiap Orang yang karena kealpaannya
rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai bangunan
untuk pengamanan lalu lintas udara atau gagalnya
usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu
lintas udara, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 577
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, mengambil, atau memindahkan tanda
atau alat untuk pengamanan penerbangan,
menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau
memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun.
(4)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 578
(1)Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan rusak,
hancur, terambil atau pindah, atau mengakibatkan
tidak dapat bekerja atau mengakibatkan terpasangnya
tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang
keliru, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang mengakibatkan bahaya bagi penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun.
(4)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Bagian Kedua
Pembajakan Pesawat Udara
Pasal 579
(1)Dipidana karena melakukan pembajakan di udara
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun, Setiap Orang yang:
- merampas atau mempertahankan perampasan; atau
- secara melawan hukum menguasai atau Pesawat Udara Dalam Penerbangan.
(2)Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam
bentuk lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 580
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 579:
- dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama;
- sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
- dilakukan dengan perencanaan;
- mengakibatkan Luka Berat;
- mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau
- dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya
Pesawat Udara tersebut, dipidana dengan penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun.
Bagian Ketiga
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Pasal 581
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat
Udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun.
Pasal 582
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat
Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan
kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau
membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama l2 (dua belas) tahun.
Pasal 583
Setiap Orang yang mencelakakan, merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat
Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau
- pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 584
(1)Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
Pesawat Udara celaka, rusak, hancur, atau tidak dapat
dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 585
Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara nielakukan
perbuatan yang membahayakan keselamatan Pesawat Udara
Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun.
Pasal 586
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan
Kekerasan terhadap orang di dalam Pesawat Udara Dalam
Penerbangan yang membahayakan keselamatan
penerbangan tersebut, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 587
Setiap Orang y€rng secara melawan hukum menempatkan
atau menyebabkan ditempatkannya dengan cara apa pun
alat atau bahan di dalam Pesawat Udara Dalam Dinas
Penerbangan yang dapat atau
mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara tersebut sehingga
tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.
Pasal 588
(1)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 586 dan Pasal 587:
- dilakukan olel: 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu;
- sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau
- mengakibatkan Luka Berat, pidananya dapat ditamb ah I /3 (satu per tiga).
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau Pesawat
Udara tersebut hancur, dipidana dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 589
(1)Setiap Orang yang memberikan keterangan yang
diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut
membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam
Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun.
(2)Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3)Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Bagian Keempat
Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara
Pasal 590
(1)Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas
kerugian penanggung asuransi menimbulkan
kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran,
kerusakan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat
Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya
tersebut atau yang muatannya atau upah yang akan
diterima untuk pengangkutan muatan tersebut
dipertanggungkan, atau untuk kepentingan muatan
tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terjadi pada Pesawat Udara Dalam
Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan Penumpang Pesawat Udara
yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat
kecelakaan dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.
BAB XXXIII
TINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN
Bagian Kesatu
Tindak Pidana Penadahan
Pasal 591
Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V, Setiap Orang yang:
- membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau
- menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.
Pasal 592
(1)Setiap Orang yang menjadikan kebiasaan untuk
membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai,
menyimpan, atau menyembunyikan benda yang
diperoleh dari Tindak Pidana, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V.
(2)Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan perbuatan tersebut sebagai mata
pencaharian, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf g.
Pasal 593
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591
yang nilai Barangnya tidak lebih dari Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah), dipidana karena penadahan ringan,
dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kedua
Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan
Pasal 594
Setiap Orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang
menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori II, jika:
- orang yang meminta menerbitkan tulisan atau gambar tidak diketahui atau pada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau
- penerbit mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang meminta menerbitkan pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar negeri.
Pasal 595
Setiap Orang yang mencetak tulisan atau gambar yang
menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori II, jika:
- orang yang meminta mencetak tulisan atau gambar tidak diketahui atau pada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau
- pencetak mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang meminta mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar negeri.
Pasal 596
Jika sifat tulisan atau gambar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 594 dan Pasal 595 merupakan Tindak Pidana yang
hanya dapat dituntut atas pengaduan, penerbit atau
pencetak hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang
yang terkena Tindak Pidana tersebut.
BAB XXXIV
TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DAI,AM MASYARAKAT
Pasal 597
(1)Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut
hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan
sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan
pidana.
(2)Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.
BAB XXXV
TINDAK PIDANA KHUSUS
Bagian Kesatu
Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia
Pasal 598
Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan
maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sslagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau
kepercayaan dengan cara:
- membunuh anggota kelompok;
- mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian;
- memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau
- memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke kelompok lain, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 599
Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan,
Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap
penduduk sipil, berupa:
- pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun;
- perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental, dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;
- persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
- perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk Kekerasan seksual lain yang setara, atau penghila.ngan orang secara paksa, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Bagian Kedua
Tindak Pidala Terorisme
Pasal 600
Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut
terhadap orErng secara meluas, menimbulkan Korban yang
bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau
hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau
mengalibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek
vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau
fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Pasal 601
Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror
atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau
menimbulkan Korban yang bersifat massal dengan cara
merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta
benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau
kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan
hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 2O (dua puluh) tahun atau pidana penjara
seumur hidup.
Pasal 602
Setiap Orang yang menyediakan, mengumpulkan,
memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan
seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana
terorisme, organisasi teroris, atau teroris, dipidana karena
Tindak Pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
banyak kategori V.
Bagian Ketiga
Tindak Pidana Korupsi
Pasal 603
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
Korporasi yang menrgikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori II dan paling banyak
kategori VI.
Pasal 604
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak
kategori VI.
Pasal 605
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
- memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewaj ibannya; atau
- memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2)Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling
banyak kategori V.
Pasal 606
(1)Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang
melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh
pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada
jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling banyak kategori IV.
(2)Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak
kategori IV.
Bagian Keempat
Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 607
(1)Setiap Orang yang:
- menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII;
- menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI;
- menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.
(2)Hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari
Tindak Pidana:
- korupsi;
- penyuapan;
- narkotika;
- psikotropika;
- penyelundupan tenaga kerja;
- penyelundupan migran;
- di bidang perbankan;
- di bidang pasar modal;
- di bidang perasuransian;
- kepabeanan;
- cukai;
- perdagangan orang;
- perdagangan senjata gelap;
- terorisme;
- penculikan;
- pencurian;
- penggelapan;
- penipuan;
- pemalsuan uang;
- perjudian;
- prostitusi;
- di bidang perpajakan;
- di bidang kehutanan;
- di bidang lingkungan hidup;
- di bidang kelautan dan perikanan; atau
- Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
(3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Tindak Pidana pencucian uang.
Pasal 608
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O7 ayat (1)
huruf c tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan
kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam UndangUndang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
Bagian Kelima
Tindak Pidana Narkotika
Pasal 609
(1)Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan:
- Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI;
- Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan
- Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqjuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dirnaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
- Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI;
- Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI; dan
- Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Pasal 610
(1)Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi,
mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:
- Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V;
- Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V; dan
- Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V.
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
- Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori M;
- Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI; dan
- Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Bagian Keenam
Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan
Tindak Pidana Khusus
Pasal 611
Ketentuan mengenai penggolongan dan jumlah narkotika
mengacu pada Undang-Undang yang mengatur mengenai
Narkotika.
Pasal 612
Ketentuan mengenai permufakatan jahat, persiapan,
percobaan, dan pembantuan yang diatur dalam UndangUndang mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi
manusia, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi,
Tindak Pidana pencucian uang, dan Tindak Pidana narkotika
berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
tersebut.
BAB XXXVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 613
(1)Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap
Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat
ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan
ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.
(2)Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Undang-Undang.
Pasal 614
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- istilah kejahatan dan pelanggaran yang digunakan dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini dan Peraturan Daerah diganti menjadi Tindak Pidana;
- istilah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar Undang-Undang ini disamakan dengan Korporasi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;
- istilah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data dan program Komputer yang diatur dalam Undang-Undang di luar UndangUndang ini disamakan dengan Barang sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini; dan
- istilah pegawai negeri, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, pejabat negara, pejabat publik, pejabat daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang selunrh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah, atau pejabat lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar Undang-Undang ini dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 merupakan Pejabat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 615
(1)Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana
kurungan dalam Undang-Undang lain di luar UndangUndang ini dan Peraturan Daerah diganti menjadi
pidana denda dengan ketentuan:
- pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I; dan
- pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(2)Dalam hal pidana denda yang diancamkan secara
alternatif dengan pidana kurungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melebihi kategori II, tetap
berlaku ketentuan dalam peraturan perundangundangan tersebut.
Pasal 616
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, UndangUndang lain di luar Undang-Undang ini yang menetapkan
pidana denda yang melebihi jumlah kategori VIII diganti
dengan pidana denda kategori VIII.
Pasal 617
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, jika ketentuan
pidana dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini
menunjuk pada pasal-pasal tertentu yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958
tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1
Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum
Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan
Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
disesuaikan dengan perubahan yang ada dalam UndangUndang ini.
Pasal 618
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana
yang sedang dalam proses peradilan menggunakan
ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang
yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih
menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.
Pasal 619
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana tutupan
tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan sampai
dibentuknya Undang-Undang mengenai pidana tutupan
yang baru.
Pasal 620
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
dalam Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam UndangUndang ini dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum
berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam
Undang-Undang masing-masing.
BAB XXXVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 621
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 622
(1)Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
dalam:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);
- Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor I Tahun 1951 tentang TindakanTindakan Sementara Untuk Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 81);
- Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);
- Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tarrrbaherrr Lembaran Negara Repubtk Indonesia Nomor 1660);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 196O tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lerribaran Negara Tahun 1960 Nomor 5O, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);
- Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (kmbaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1978);
- Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27261;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 197 4 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O40);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundangundangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3080);
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 385O);
- Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O01 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
- Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 2O8, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
- Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Ircmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
- Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);
- Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 78, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2l Tal:run 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
- Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 2a ayat(21, Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (21, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
- Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);
- Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2O08 tentang Pornografi (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
- Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
- Pasal 192, Pasal 194, dart Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Pasal 11 1 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2O09 tentang Narkotika (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Pasal 2 ayat(ll, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
- Pasal l2O ayat (1) dan Pasal 126 huruf e UndangUndang Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Keimigrasian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Pasal 36 ayat (1), ayat l2l, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlI Nomor 64, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);
- Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahiurr 2Ol2 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Ke{a (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406); dan
- Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 293, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan
senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurt'f c diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang
yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan
- Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.
(3)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4
Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya
diganti dengan Pasal 30O dan Pasal 3O2 ayat (1)
Undang-Undang ini.
(4)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I
diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang
bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 6O3;
- Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;
- Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;
- Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan
- Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1).
(5)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
berat terhadap hak asasi manusia s6!agei1n614
dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan
pasal Undang-Undang yang bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal dalam UndangUndang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pasa1 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan
- Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599.
(6)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
persetubuhan atau pencabulan dengan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n mengacu
Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang yang bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (41
Undang-Undang ini.
(7)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o
diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang
bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 600; dan
- Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601.
(8)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana
penggunaan ljazal: atau gelar akademik palsu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p mengacu
Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (21
Undang-Undang ini.
(9)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang
bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455
Undang-Undang ini.
(10)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
terhadap informatika dan elektronika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf r diacu oleh ketentuan
Pasal Undang-Undang yang bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal dalam UndangUndang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 4O7;
- Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441;
- Pasal 2A ayat (2)dan Pasal 45A ayat l2l pengacuannya diganti dengan Pasal 243;
- Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan
- Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (21.
(11)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan
Pasal Undang-Undang yang bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal dalam UndangUndang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan
- Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.
(12)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
Pornograli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t
mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1)
Undang-Undang ini.
(13)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
penodaan terhadap bendera negara, lambang negara,
dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal UndangUndang yang bersangkutan, pengacuannya diganti
dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 234;
- Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;
- Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;
- Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal237;
- Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan
- Pasal 71 pengacuannya diganti dengan Pasal 239.
(14)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
terhadap organ manusia, jaringan tubuh manusia,
darah manusia, dan aborsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf v diacu oleh ketentuan Pasal
Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya
diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 192 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf a;
- Pasal 194 pengacuannya diganti dengan Pasal 463, Pasal 464, dan Pasal 465; dan
- Pasal 195 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf b.
(15)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana
narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w
diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang
bersangkutan, pengacuErnnya diganti dengan Pasal
dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Pasal ll2 ayal (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufa;
- Pasal ll2 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(2)hurufa;
- Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a;
- Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayar(2)hurufa;
- Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufb;
- Pasal ll7 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(2)hurufb;
- Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) hurufb;
- Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat(2)hurufb;
- Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf c;
- Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan ' Pasal 609 ayat (2) huruf c;
- Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf c;
- Pasal 123 ayal (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat(2)hurufc.
(16)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana
pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf x diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang
yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat(21;
- Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) huruf a;
- Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (l ) huruf b;
- Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c; dan
- Pasal 5 ayat (2)pengacuannya diganti dengan Pasal 608.
(17)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat
perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan
menurut ketentuan Undang-Undang tentang
keimigrasian sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang
yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Pasal l2O ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 457; dan
- Pasal 126 hunrf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (r ).
(18)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf z diacu oleh ketentuan
Pasal Undang-Undang yang bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal dalam UndangUndang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374;
- Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf b;
- Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf a; dan
- Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 hurufb.
(19)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana di
bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang
bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504
dalam Undang-Undang ini.
(20)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf bb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang
bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 6O2
dalam Undang-Undang ini.
(21)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana
terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan Pasal
Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya
diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295;
- Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296;
- Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan
- Pasal 41 pengacuannya diganti dengan Pasal 299.
Pasal 623
Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
Pasal 624
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan.