Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Kedua
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kedua
Tindak Pidala Terorisme
Pasal 600
Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut
terhadap orErng secara meluas, menimbulkan Korban yang
bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau
hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau
mengalibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek
vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau
fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Pasal 601
Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror
atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau
menimbulkan Korban yang bersifat massal dengan cara
merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta
benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau
kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan
hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 2O (dua puluh) tahun atau pidana penjara
seumur hidup.
Pasal 602
Setiap Orang yang menyediakan, mengumpulkan,
memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan
seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana
terorisme, organisasi teroris, atau teroris, dipidana karena
Tindak Pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
banyak kategori V.