Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 129
Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:
  1. pencabutan hak tertentu;
  2. perampasan Barang tertentu; dan/ atau
  3. pengumuman putusan pengadilan.

Terkait

Komentar!