Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiParagraf 2
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 2
Permufakatan Jahat
Pasal 13
(1)Permufalatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih
bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.
(2)Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana
jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
(3)Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak
Pidana paling banyak I /3 (satu per tiga) dari maksimum
ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
(4)Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun.
(5)Pidana tambahan untuk permufakatan jahat
melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana
tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Pasal 14
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak
dipidana, jika pelaku:
- menarik diri dari kesepakatan itu; atau
- melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.