Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 473
(1)Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya,
dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perbuatan:
- persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupalan suami/istrinya yang sah;
- persetubuhan dengan Anak;
- persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
- persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/ atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
(3)Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dengan cara:
- memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
- memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
- memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
(4)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayal (2)huruf c, ayat (2)hunrf d, dan ayat (3)
dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori IV dan paling banyak kategori VIL
(5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku
juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (f ), ayat l2l hurrf c, ayat (2)huruf d, dan ayat (3)
dengan orang lain.
(6)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.
(7)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan
Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.
(8)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan
matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(9)Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak dibawah
perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per
tiga) dari ancannan pidana sebagaimana dimalsud pada
ayat (4).
(10)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara
bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap
seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat,
situasi konflik, bencana, atau perang, pidananya dapat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
(11)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana
kekerasan seksual.