Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 110
(1)Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan
terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala
tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya
berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
(2)Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa
dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan
perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian
dokter jiwa.
(3)Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan halim yang
memeriksa perkara pada tingkat pertama yang
diusulkan oleh jaksa.