Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 543
(1)Setiap Orang yang di darat atau di air sekitar pantai
atau di muara sungai melakukan Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan terhadap orang atau Barang di
tempat tersebut setelah terlebih dahulu menyeberangi
lautan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
(2)Setiap Orang yang menggunakan Kapal melakukan
Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal
lain atau terhadap orang atau Barang di perairan
Indonesia untuk menguasai orang atau menguasai atau
memiliki Kapal atau Barang secara melawan hukum,
dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).