Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB V
Bagian Kesatu
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Bagian Kedua
Paragraf 1
Paragraf 2
Bagian Ketiga
Paragraf 1
Paragraf 2
Bagian Keempat
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Paragraf 5
Paragraf 6
Paragraf 7
Paragraf 8
Paragraf 9
Bagian Kelima
Bagian Keenam
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Bagian Ketujuh
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB V
TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara,
dan Golongan Penduduk
Paragraf 1
Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara,
dan Lagu Kebangsaan
Pasal 234
Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak,
membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap
bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun ata.u pidana denda
paling banyak kategori IV.
Pasal 235
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, atau memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; atau
- memakai bendera negara untuk langitJangit, atap, pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Pasal 236
Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau
menggambari, atau membuat rusak lambang negara
dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan
kehormatan lambang negara, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
Pasal 237
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
- membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/ atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau
- menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
Pasal 238
Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu
kebangsaan dengan mengubah lagu kebangsaan dengan
nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud
untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu
kebangsaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Pasal 239
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu
kebangsaan dengan:
- memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tqjuan komersial; atau
- menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Paragraf 2
Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240
(1)Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau
tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
(2)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang
dihina.
(4)Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga
negara.
Pasal 241
(1)Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara,
dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beralibat terjadinya kerusuhan dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang
dihina.
(4)Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga
negara.
Paragraf 3
Penghinaan terhadap Golongan Penduduk
Pasal 242
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu
atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia
berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis
kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas lisik, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 243
(1)Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi, yang berisi
pernyataan perasazrn permusuhan dengan maksud agar
isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok
penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat
timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan
profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Paragraf 4
Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis
Pasal 244
Setiap Orang yang melakukan pembedaan, pengecualian,
pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis
yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan
pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil,
politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.
Pasal 245
Setiap Orang yang melakukan perampasan nyawa orang,
penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian
dengan Kekerasan, atau perampasan kemerdekaan
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidananya dapat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
Bagian Kedua
Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1
Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
Pasal 246
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:
- menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau
- menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.
Pasal 247
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh
umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar
oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
informasi yang berisi hasutan agar melakukan Tindak
Pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan,
dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 248
(1)Setiap Orang yang menggerakkan orang lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d untuk
melakukan Tindak Pidana dan Tindak Pidana tersebut
atau percobaannya yang dapat dipidana tidak terjadi,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang dapat
dijatuhkan terhadap percobaan melakukan Tindak
Pidana tersebut atau jika percobaan tersebut tidak
dapat dipidana maka tidak dapat dijatuhi pidana yang
lebih berat dari yang ditentukan terhadap Tindak
Pidana tersebut.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2)tidak berlaku jika tidak terjadinya Tindak
Pidana atau percobaan yang dapat dipidana tersebut
disebabkan oleh karena kehendaknya sendiri.
Paragraf 2
Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Pasal 249
Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan
menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau
sarana untuk melakukan Tindak Pidana, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
Pasal 250
(1)Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan,
atau sarana guna melakukan Tindak Pidana dengan
maksud agar penawaran tersebut diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.
(2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 251
(1)Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang
perempuan untuk menggunakan obat dengan
memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa
obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya
kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
huruf f.
Pasal 252
(1)Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai
kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan,
menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada
orang lain bahwa karena perbuatannya dapat
menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan
mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut untuk mencari
keuntungan atau menjadikan sebagai mata
pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
Bagian Ketiga
Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak
Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1
Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat
Pasal 253
Setiap Orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat
untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194,
Pasal 205, Pasal 2O8, Pasal 212, Pasal 308, atau Pasal 310,
tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau
kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu
untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika
Tindak Pidana tersebut benar-benar terjadi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
Paragraf 2
Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya
Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana
Pasal 254
(1)Setiap Orang yang mengetahui adanya orang yang
berniat untuk melakukan:
- salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 198, Pasal 200, Pasal 2O2, Pasal 205, Pasal 2O6, Pasal 2O8, Pasal 211 sampai dengan Pasal 217;
- desersi pada Waktu Perang atau pengkhianatan tentara; atau
- Tindak Pidana pembunuhan berencana, penculikan, perkosaan, atau salah satu Tindak Pidana yang membahayakan keamanan umum, bagi orang, kesehatan, Barang, dan lingkungan hidup yang berakibat membahayak€rn nyawa orang, tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika Tindak Pidana tersebut terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga terhadap orang yang mengetahui salah
satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan telah membahayakan nyawa
orang pada saat akibat masih dapat dicegah, tidak
memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau
kepada orang yang terancam.
Pasal 255
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 dan
Pasal 254 tidak berlaku bagi orang yang jika
memberitahukan hal tersebut kepada Pejabat yang
berwenang atau orang yang terancam akan mendatangkan
bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, keluarga
sedarah atau semenda dalam garis lurrs atau menyamping
dera-iat kedua atau ketiga dari suami atau istrinya atau
mantan suami atau istrinya, atau bagi orang lain yang jika
dituntut sehubungan dengan jabatan atau profesinya,
dimungkinkan menurut hukum untuk dibebaskan menjadi
saksi terhadap orang tersebut.
Bagian Keempat
Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Paragraf 1
Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi
Pasal 256
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa,
atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang
mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 2
Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain
Pasal 257
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa
Masuk ke dalam rumah, rLrangan tertutup, atau
pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain
atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan
hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat
tersebut atas permintaan orang yang berhak atau
suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori II.
(2)Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan jalan,
merusak, atau Memanjat, menggunakan Anak Kunci
Palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau
yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak
yang berhak serta bukan karena kekhilafan Masuk dan
kedapatan di tempat tersebut pada Malam.
(3)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan
sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(4)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan bersekutu dan bersama-sarna, pidananya
dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga).
Paragraf 3
Penyadapan
Pasal 258
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum
mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah,
menghambat, dan/ atau mencatat transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel
komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana
dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori M.
(2)Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori M.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagr Setiap Orang yang melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan atau
melaksanakan perintah jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 dan Pasal 32.
Pasal 259
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang
yang:
- mempergunakan kesempatan yang diperoleh dengan tipu muslihat atau secara melawan hukum merekam gambar seseorang atau lebih yang berada di dalam suatu rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk umum dengan menggunakan alat bantu teknis sehingga merugikan kepentingan hukum orang tersebut;
- memiliki gambar yang diketahui atau patut diduga diperoleh melalui perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
- menyiarkan atau menyebarluaskan gambar sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Paragraf 4
Memaksa Masuk Kantor Pemerintah
Pasal 260
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa
Masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani
kepentingan umum atau yang berada di dalamnya
secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat
yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan
tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori IL
(2)Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan
merusak, Memanjat, atau dengan menggunakan Anak
Kunci Palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau
yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu Pejabat
yang berwenang serta bukan karena kekhilafan Masuk
dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada Malam.
(3)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan
sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(4)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidananya
dapat ditamb ah L l3 (satu per tiga).
Paragraf 5
Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana
Pasal 261
(1)Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam
organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana
atau organisasi yang dilarang berdasarkan UndangUndang atau putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(2)Pendiri atau pengunts organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) pidananya dapat ditamb ah I I 3
(satu per tiga).
Paragraf 6
Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang
secara Bersama-sama Di Muka Umum
Pasal 262
(1)Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di
Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan
Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
(2)Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan
luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(3)Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(4)Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(5)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2)dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Paragraf 7
Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
Pasal 263
(1)Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa
berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang
mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
(2)Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa
berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang
dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 264
Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti,
berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan
diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian
dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Paragraf 8
Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
Pasal 265
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan
dengan:
- membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
- membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Pasal 266
Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga
mengganggu rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
Pasal 267
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan merintangi atau membubarkan rapat umum yang
sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 9
Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah
Pasal 268
Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau
mengganggu jalan Masuk ke pemakaman, pengangkutan
jenazalr ke pemakaman, atau upacara pemakaman j enazah,
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 269
Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum
merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda
yang ada di atas makam, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 270
Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa,
atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan
kematian atau kelahirannya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 271
Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau
membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau
mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah
secara tidak beradab, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Bagian Kelima
Penggunaan ljazah atau Gelar Akademik Palsu
Pasal 272
(1)Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu
ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang
menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
(2)Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat
kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(3)Setiap Orang yang menerbitkan dan/ atau memberikan
ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi,
atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori VI.
Bagian Keenam
Tindak Pidana Perizinan
Paragraf 1
Gadai Tanpa Izin
Pasal 273
Setiap Orang yang tanpa izin uang atau
Barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli
kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
Paragraf 2
Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian
Pasal 274
(1)Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau
keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat
umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
(2)Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Paragraf 3
Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan
Pasal 275
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- tanpa izin menjalankan pekerjaan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus memiliki izin; atau
- melampaui wewenang yang diizinkan dalam menjalankan pekerjaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana
Pasal 276
Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau
menerima dari narapidana suatu Barang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II.
Bagian Ketujuh
Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan
Pasal 277
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
- tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.