Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumumarr putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pcsal 66 ayat (1) huruf c.
Terkait

Komentar!