Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 200
Dipidana dengan pidana penjara palin glama 7 (tqiuh) tahun, Setiap Orang yang:
  1. dalam suatu Perang yang tidak melibatkan Indonesia, melakukan perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara atau melanggar suatu peraturan yang khusus dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk menjaga kenetralan negara; atau
  2. dalam Waktu Perang, melanggar suatu peraturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh Pemerintah Indonesia untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.

Terkait

Komentar!