Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB XXXII
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XXXII
TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA
SERTA PRASARANA PENERBANGAN
Bagian Kesatu
Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
Pasal 575
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau
menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tqiuh) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas
udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 576
(1)Setiap Orang yang karena kealpaannya
rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai bangunan
untuk pengamanan lalu lintas udara atau gagalnya
usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu
lintas udara, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 577
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, mengambil, atau memindahkan tanda
atau alat untuk pengamanan penerbangan,
menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau
memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun.
(4)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 578
(1)Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan rusak,
hancur, terambil atau pindah, atau mengakibatkan
tidak dapat bekerja atau mengakibatkan terpasangnya
tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang
keliru, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang mengakibatkan bahaya bagi penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun.
(4)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Bagian Kedua
Pembajakan Pesawat Udara
Pasal 579
(1)Dipidana karena melakukan pembajakan di udara
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun, Setiap Orang yang:
- merampas atau mempertahankan perampasan; atau
- secara melawan hukum menguasai atau Pesawat Udara Dalam Penerbangan.
(2)Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam
bentuk lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 580
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 579:
- dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama;
- sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
- dilakukan dengan perencanaan;
- mengakibatkan Luka Berat;
- mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau
- dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya
Pesawat Udara tersebut, dipidana dengan penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun.
Bagian Ketiga
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Pasal 581
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat
Udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun.
Pasal 582
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat
Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan
kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau
membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama l2 (dua belas) tahun.
Pasal 583
Setiap Orang yang mencelakakan, merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat
Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau
- pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 584
(1)Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
Pesawat Udara celaka, rusak, hancur, atau tidak dapat
dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 585
Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara nielakukan
perbuatan yang membahayakan keselamatan Pesawat Udara
Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun.
Pasal 586
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan
Kekerasan terhadap orang di dalam Pesawat Udara Dalam
Penerbangan yang membahayakan keselamatan
penerbangan tersebut, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 587
Setiap Orang y€rng secara melawan hukum menempatkan
atau menyebabkan ditempatkannya dengan cara apa pun
alat atau bahan di dalam Pesawat Udara Dalam Dinas
Penerbangan yang dapat atau
mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara tersebut sehingga
tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.
Pasal 588
(1)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 586 dan Pasal 587:
- dilakukan olel: 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu;
- sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau
- mengakibatkan Luka Berat, pidananya dapat ditamb ah I /3 (satu per tiga).
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau Pesawat
Udara tersebut hancur, dipidana dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 589
(1)Setiap Orang yang memberikan keterangan yang
diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut
membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam
Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun.
(2)Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3)Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Bagian Keempat
Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara
Pasal 590
(1)Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas
kerugian penanggung asuransi menimbulkan
kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran,
kerusakan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat
Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya
tersebut atau yang muatannya atau upah yang akan
diterima untuk pengangkutan muatan tersebut
dipertanggungkan, atau untuk kepentingan muatan
tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terjadi pada Pesawat Udara Dalam
Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan Penumpang Pesawat Udara
yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat
kecelakaan dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.