Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan

Bagian Ketiga
Waktu Tindak Pidana


Pasal 10

Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.

Baglan Keempat Tempat Tindak Pidana


Pasal 11

Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):