Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 300
Setiap Orang Di Muka Umum yang:
  1. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
  2. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
  3. menghasut untuk melakukan atau diskriminasi, Kekerasan, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Terkait

Komentar!