Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 65
(1)Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:
  1. pidana penjara;
  2. pidana tutupan;
  3. pidana pengawasan;
  4. pidana denda; dan
  5. pidana kerja sosial.
(2)Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.

Terkait

Komentar!