Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Kedua
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban Pidana
Paragraf 1
Umum
Pasal 36
(1)Setiap Orang hanya dapat dimintai
pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang
dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(2)Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak
Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan
Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat
dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 37
Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang
dapat:
- dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsurunsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau
- dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Pasal 38
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana
menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas
intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai
tindakan.
Pasal 39
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana
menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan
kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau
disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat
dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
Paragraf 2
Alasan Pemaaf
Pasal 40
Pertanggunglawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap
anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum
berumur 12 (dua belas) tahun.
Pasal 41
Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun
melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik,
pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional
mengambil keputusan untuk:
- menyerahkan kembali kepada Orang Tua/wali; atau
- mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) Bulan.
Pasal 42
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana
karena:
- dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
- dipaksa oleh adanya ancarnan, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
Pasal 43
Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang
melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan
jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman ser€rngan
seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.
Pasal 44
Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak
mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang
diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah
tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya,
termasuk dalam lingkup pekerjaannya.
Paragraf 3
Pertanggungjawaban Korporasi
Pasal 45
Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan
terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau yang disamakan
dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan
hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha
yang berbentuk lirma, persekutuan komanditer, atau
yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana
yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan
fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang
yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan
hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama
Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam
lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 47
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46,
Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi
perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi
yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat
mengendalikan Korporasi.
Pasal 48
Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:
- termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
- menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
- diterima sebagai kebijakan Korporasi;
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Pasal 49
Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap
Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan
fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau
pemilik manfaat Korporasi.
Pasal 50
Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan
oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional,
pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik
manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi
sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan
Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi.