Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB XXII
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XXII
TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH
Bagian Kesatu
Penganiayaan
Pasal 466
(1)Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.
(4)Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak
kesehatan.
(5)Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Pasal 467
(1)Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan
rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 468
(1)Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana
karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mati, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 469
(1)Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat
dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 470
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466
sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah
1 / 3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan:
- terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
- dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau
- terhadap ibu atau Ayah.
Pasal 471
(1)Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 467 dan Pasal 47O, penganiayaan yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian,
dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya
atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah
1/3 (satu per tiga).
(3)Percobaan melakukan Tindak Pidana sslagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Bagian Kedua
Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok
Pasal 472
Setiap Orang yang turut serta dalam penyerangan atau
perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain
tanggung jawab masing masing terhadap Tindak Pidana yang
khusus dilakukan, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.
Bagian Ketiga
Perkosaan
Pasal 473
(1)Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya,
dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perbuatan:
- persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupalan suami/istrinya yang sah;
- persetubuhan dengan Anak;
- persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
- persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/ atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
(3)Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dengan cara:
- memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
- memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
- memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
(4)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayal (2)huruf c, ayat (2)hunrf d, dan ayat (3)
dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori IV dan paling banyak kategori VIL
(5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku
juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (f ), ayat l2l hurrf c, ayat (2)huruf d, dan ayat (3)
dengan orang lain.
(6)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.
(7)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan
Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.
(8)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan
matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(9)Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak dibawah
perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per
tiga) dari ancannan pidana sebagaimana dimalsud pada
ayat (4).
(10)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara
bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap
seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat,
situasi konflik, bencana, atau perang, pidananya dapat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
(11)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana
kekerasan seksual.