Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Ketujuh
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Ketujuh
Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan
Pasal 440
Tindak Pidana sebagairnana dimaksud dalam Pasal 433,
Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak
dituntut, jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak
Pidana.
Pasal 441
(1)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah
1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana
teknologi informasi.
(2)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 dapat ditambah
I /3 (satu per tiga), jika yang dihina atau difitnah adalah
seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugasnya
yang sah.
Pasal 442
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 dan
Pasal 436 sampai dengan Pasal 439 dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.