Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB II
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB II
TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN
DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
Bagian Kesatu
Penyerangan terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden
Pasal 217
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil
Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang
lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun.
Bagian Kedua
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden
dan/ atau Wakil Presiden
Pasal 218
(1)Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang
kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden
darrlatau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(2)Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat
dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika
perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh
umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh
umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat
dan martabat terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden
dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui
umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Pasal 220
(1)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 218 dan Pasal 2L9 hanya dapat dituntut
berdasarkan aduan.
(2)Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil
Presiden.