Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB VI
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB VI
TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
Bagian Kesatu
Penyesatan Proses Peradilan
Pasal 278
(1)Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
- memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan;
- mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan;
- mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti;
- mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan Barang, alat, atau sarana yang dipakai untuk melakukan Tindak Pidana atau menjadi obyek Tindak Pidana, atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya Tindak Pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan Pejabat yang berwenang setelah Tindak Pidana terjadi; atau
- menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku Tindak Pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana.
(2)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan:
- dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan
- oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
(3)Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengakibatkan seseorang:
- yang seharusnya bersalah, dinyatakan tidak bersalah;
- yang seharusnya tidak bersalah, dinyatakan bersalah; atau
- dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat dari yang seharusnya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua
Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
Pasal 279
(1)Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang
sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan
tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali
oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori I.
(2)Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang
pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan
sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 280
(1)Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori
II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan
berlangsung:
- tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
- bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
- menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau
- tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
(2)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b atau huruf c hanya dapat dituntut berdasarkan
aduan.
(3)Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara tertulis oleh hakim.
Pasal 281
Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi,
atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan,
atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa
atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan
tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
Pasal 282
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,
Setiap Orang yang:
- menyembunyikan orang yang melakukan Tindak Pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana; atau
- memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan Tindak Pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana oleh Pejabat yang berwenang.
(2)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda kategori IV.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan
maksud untuk menghindarkan dari penuntutan
terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis
lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping
der4iat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap
mantan istri atau suaminya.
Pasal 283
Setiap Orang yang mencegah, menghalang halangi, atau
menggagalkan pemeriksaat jenazah untuk kepentingan
peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Pasal 284
Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan
ketika seseorang meloloskan diri dari penahanan yang
dilakukan atas perintah Pejabat yang berwenang atau
meloloskan diri dari pidana penjara atau pidana tutupan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 285
Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada
saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau
tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
- pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.
Pasal 286
Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan
dalam keadaan tidak mampu membayar utang, atau menjadi
istri atau suami orang yang pailit dalam perkawinan dengan
persatuan Harta Kekayaan, atau sebagai pengurus atau
komisaris suatu persekutuan perdata, perkumpulan, atau
yayasan yang telah dinyatakan pailit, yang tidak hadir
setelah dipanggil secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk memberikan keterangan, atau
tidak mau memberikan keterangan yang diminta, atau
memberikan keterangan yang tidak benar, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 287
Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang
berwenang dalam proses peradilan untuk menyerahkan
Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang harus
dipakai untuk dibandingkan dengan Surat lain yang diduga
palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal
atau tidak diakui, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
- pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.
Pasal 288
Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang
menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta
wakilnya menghadap, jika dipanggil di muka pengadilan
untuk didengar sebagai keluarga sedarah atau keluarga
semenda, suami atau istri, wali atau wali pengawas,
pengampu atau pengampu pengawas dalam perkara orang
yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah
pengampuan atau dalam perkara orang yang akan
dimasukkan atau sudah dimasukkan ke rumah sakit jiwa,
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 289
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
- menarik Barang yang disita berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang dititipkan atas perintah pengadilan atau menyembunyikan Barang, padahal diketahui bahwa Barang tersebut berada dalam sitaan atau titipan; atau
- merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu Barang yang disita berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penyimpan Barang yang melakukan, membiarkan
dilakukan, atau membantu melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terjadi karena kealpaan penyimpan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
Pasal 290
Setiap Orang yang secara melawan hukum menjual,
menyewakan, memiliki, menggadaikan, atau menggunakan
benda sitaan bukan untuk kepentingan proses peradilan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 291
(1)Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan harus memberikan keterangan di
atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan
akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas
sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang
dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus
ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan
perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan,
pidananya dapat ditamb ah L / 3 (satu per tiga) .
Pasal 292
(1)Setiap Orang yang menyebutkan identitas pelapor,
saksi, atau Korban atau hal lain yang memberikan
kemungkinan dapat diketahuinya identitas tersebut
padahal telah diberitahukan kepadanya identitas
tersebut harus dirahasiakan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
berlaku jika keharusan untuk merahasiakan identitas
pelapor, saksi, atau Korban disebutkan secara tegas
dalam Undang-Undang.
Bagian Ketiga
Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan
Pasal 293
(1)Setiap Orang yang merusak gedung pengadilan, Ruang
sidang pengadilan, atau alat perlengkapan sidang
pengadilan yang mengakibatkan hakim tidak dapat
menyelenggarakan sidang pengadilan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada saat sidang pengadilan sedang
berlangsung yang menyebabkan sidang pengadilan
tidak dapat dilanjutkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan aparat penegak hukum yang
sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat
memberikan keterangannya mengalami Luka Berat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun.
(4)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya aparat penegak hukum
yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat
memberikan keterangannya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Bagian Keempat
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 294
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun,
Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada:
- saksi saat memberikan keterangannya; atau
- aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan keterangannya.
Pasal 295
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
- menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau
- Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga saksi dan/ atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi
dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan
paling banyak kategori V.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau
Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori V dan paling
banyak kategori VII.
Pasal 296
Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau
Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan
atau haknya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqiuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori III dan paling banyak dan paling
banyak kategori V.
Pasal 297
Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/ atau
keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/ atau
Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses
peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori III dan paling banyak
kategori V.
Pasal 298
Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/ atau
Korban padahal saksi dan/ atau Korban telah memberikan
kesalsian yang benar dalam proses peradilan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 299
Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan
keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi
da-lam suatu tempat kediaman sementara atau tempat
kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqjuh) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak
kategori V.