Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 96
(1)Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat
setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang
dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2)Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan
pidana denda kategori II.
(3)Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat
diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan
pidana denda kategori II.
(4)Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana
pengawasan atau pidana kerja sosial.