Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB XXIII
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XXIII
TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA
KARENA KEALPAAN
Pasal 474
(1)Setiap Orang yang karena kealpaannya
orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan
menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi
selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori II.
(2)Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
orang lain Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.
(3)Setiap Orang yang karena kealpaannya
matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
Pasal 475
(1)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 474 dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata
pencaharian, atau profesi, pidananya dapat ditambah
1/3 (satu per tiga).
(2)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa
pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.