Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
  1. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilakukan;
  2. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan
  3. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.
Terkait

Komentar!