Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Kedua
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kedua
Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
Pasal 279
(1)Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang
sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan
tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali
oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori I.
(2)Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang
pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan
sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 280
(1)Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori
II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan
berlangsung:
- tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
- bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
- menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau
- tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
(2)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b atau huruf c hanya dapat dituntut berdasarkan
aduan.
(3)Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara tertulis oleh hakim.
Pasal 281
Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi,
atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan,
atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa
atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan
tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
Pasal 282
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,
Setiap Orang yang:
- menyembunyikan orang yang melakukan Tindak Pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana; atau
- memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan Tindak Pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana oleh Pejabat yang berwenang.
(2)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda kategori IV.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan
maksud untuk menghindarkan dari penuntutan
terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis
lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping
der4iat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap
mantan istri atau suaminya.
Pasal 283
Setiap Orang yang mencegah, menghalang halangi, atau
menggagalkan pemeriksaat jenazah untuk kepentingan
peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Pasal 284
Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan
ketika seseorang meloloskan diri dari penahanan yang
dilakukan atas perintah Pejabat yang berwenang atau
meloloskan diri dari pidana penjara atau pidana tutupan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 285
Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada
saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau
tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
- pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.
Pasal 286
Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan
dalam keadaan tidak mampu membayar utang, atau menjadi
istri atau suami orang yang pailit dalam perkawinan dengan
persatuan Harta Kekayaan, atau sebagai pengurus atau
komisaris suatu persekutuan perdata, perkumpulan, atau
yayasan yang telah dinyatakan pailit, yang tidak hadir
setelah dipanggil secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk memberikan keterangan, atau
tidak mau memberikan keterangan yang diminta, atau
memberikan keterangan yang tidak benar, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 287
Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang
berwenang dalam proses peradilan untuk menyerahkan
Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang harus
dipakai untuk dibandingkan dengan Surat lain yang diduga
palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal
atau tidak diakui, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
- pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.
Pasal 288
Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang
menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta
wakilnya menghadap, jika dipanggil di muka pengadilan
untuk didengar sebagai keluarga sedarah atau keluarga
semenda, suami atau istri, wali atau wali pengawas,
pengampu atau pengampu pengawas dalam perkara orang
yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah
pengampuan atau dalam perkara orang yang akan
dimasukkan atau sudah dimasukkan ke rumah sakit jiwa,
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 289
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
- menarik Barang yang disita berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang dititipkan atas perintah pengadilan atau menyembunyikan Barang, padahal diketahui bahwa Barang tersebut berada dalam sitaan atau titipan; atau
- merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu Barang yang disita berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penyimpan Barang yang melakukan, membiarkan
dilakukan, atau membantu melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terjadi karena kealpaan penyimpan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
Pasal 290
Setiap Orang yang secara melawan hukum menjual,
menyewakan, memiliki, menggadaikan, atau menggunakan
benda sitaan bukan untuk kepentingan proses peradilan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 291
(1)Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan harus memberikan keterangan di
atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan
akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas
sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang
dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus
ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan
perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan,
pidananya dapat ditamb ah L / 3 (satu per tiga) .
Pasal 292
(1)Setiap Orang yang menyebutkan identitas pelapor,
saksi, atau Korban atau hal lain yang memberikan
kemungkinan dapat diketahuinya identitas tersebut
padahal telah diberitahukan kepadanya identitas
tersebut harus dirahasiakan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
berlaku jika keharusan untuk merahasiakan identitas
pelapor, saksi, atau Korban disebutkan secara tegas
dalam Undang-Undang.