Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan:
  1. pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan;
  2. kemampuan kerja terdakwa;
  3. persetujuan . . .
  4. persetqjuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
  5. riwayat sosial terdakwa;
  6. pelindungan keselamatan kerja terdalwa;
  7. agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan
  8. kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
Terkait

Komentar!