Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB XXV
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XXV
TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 482
(1)Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, memaksa orang
dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
- memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479
ayat (2)sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi
pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 483
(1)Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran
atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan
membuka rahasia, memaksa orang supaya:
- memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak
Pidana.
Pasal 484
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku
juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 482 dan Pasal 483.
Pasal 485
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dar.
Pasal 483 dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c,
dan/ atau huruf d.