Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiParagraf 2
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 2
Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain
Pasal 257
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa
Masuk ke dalam rumah, rLrangan tertutup, atau
pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain
atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan
hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat
tersebut atas permintaan orang yang berhak atau
suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori II.
(2)Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan jalan,
merusak, atau Memanjat, menggunakan Anak Kunci
Palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau
yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak
yang berhak serta bukan karena kekhilafan Masuk dan
kedapatan di tempat tersebut pada Malam.
(3)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan
sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(4)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan bersekutu dan bersama-sarna, pidananya
dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga).