Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB I
Bagian Kesatu
Paragraf 1
Paragraf 2
Bagian Kedua
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Bagian Ketiga
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB I
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
Paragraf 1
Penyebaran dan Pengembangan Ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain
yang Bertentangan dengan Pancasila
Pasal 188
(1)Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan
ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham
lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka
Umum dengan lisan atau tulisan termasuk
menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa
pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun.
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau
mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayal (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya
kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta
Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
l0 (sepuluh) tahun.
(4)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
(5)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(6)Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap
ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham
lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk
kepentingan ilmu pengetahuan.
Pasal 189
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun, Setiap Orang yang:
- mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/ marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau
- mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah.
Paragraf 2
Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
Pasal 190
(1)Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka
Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa
pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila
sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan:
- terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun;
- terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengalibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
- terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Bagian Kedua
Tindak Pidana Makar
Paragraf 1
Makar terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden
Pasal 191
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden
dan/ atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden
dan/ atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan
pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling lama
2O (dua puluh) tahun.
Paragraf 2
Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 192
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau
untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun.
Paragraf 3
Makar terhadap Pemerintah
Pasal 193
(1)Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 194
(1)Dipidana karena pemberontakan dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang
yang:
- melawan pemerintah dengan kekuatan senjata; atau
- dengan maksud untuk melawan pemerintah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata.
(2)Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun.
Pasal 195
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama
1O (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
- mengadakan hubungan dengan orang atau
organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan
maksud:
- membujuk orang atau organisasi;
- memperkuat niat dari orang atau organisasi;
- menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau organisasi; atau
- memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk atau mengambil alih pemerintah;
- memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dipergunalan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah, padahal diketahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut; atau
- menguasai atau menjadikan suatu Barang sebagai pokok perjanjian yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau Barang lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri.
(2)Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang
berhubungan dengan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas
untuk negara atau dimusnahkan.
Pasal 196
(1)Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau
persiapan untuk melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan
Pasal 194 dipidana.
(2)Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan
ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.
Bagian Ketiga
Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
Paragraf 1
Pertahanan Negara
Pasal 197
Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat,
mengumpulkan, ffi€mpunyai, menyimpan,
menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar
lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan,
keterangan, atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang
bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 198
Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia
untuk mengadakan perundingan dengan negara asing
bertindak merugikan pertahanan negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 199
(1)Setiap warga negara Indonesia yang ikut serta
melakukan Perang atau latihan militer atau bergabung
dalam suatu organisasi tertentu untuk melakukan
Perang atau latihan militer di luar negeri, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapat
persetujuan Pemerintah Indonesia.
Pasal 200
Dipidana dengan pidana penjara palin glama 7 (tqiuh) tahun,
Setiap Orang yang:
- dalam suatu Perang yang tidak melibatkan Indonesia, melakukan perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara atau melanggar suatu peraturan yang khusus dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk menjaga kenetralan negara; atau
- dalam Waktu Perang, melanggar suatu peraturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh Pemerintah Indonesia untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
Pasal 201
Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang
diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk
menjadi anggota tentara asing, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.
Pasal 202
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang tanpa wewenang:
- memasuki wilayah yang sedang dibangun untuk keperluan pertahanan keamanan negara dalam jarak kurang dari 5O0 (lima ratus) meter, kecuali pada jalan besar untuk lalu lintas umum;
- memasuki bangunan angkatan darat, angkatan laut, atau angkatan udara, serta Pesawat Udara atau kapal perang melalui jalan lain dari jalan Masuk biasa;
- membawa alat pemotret ke dalam suatu bagian lapangan yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- mempunyai hasil pemotretan, gambar, atau uraian dari proyek pertahanan keamanan negara dari seluruh atau sebagian lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Paragraf 2
terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara
Pasal 203
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:
- mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisasi asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memperkuat niat negara asing atau organisasi asing tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
- menjanjikan bantuan atau membantu negara asing atau organisasi asing mempersiapkan perbuatan sslagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)Jika perbuatan permusuhsn s6lagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya Perang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun.
Pasal 204
Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau
memberikan Surat, berita, atau keterangan mengenai suatu
hal kepada negara asing atau organisasi asing, padahal
orang tersebut mengetahui bahwa hal tersebut harus
dirahasiakan untuk kepentingan negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.
Pasal 205
Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau
memberikan kepada orang yang tidak berhak mengetahui
seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar,
atau Barang yang bersifat rahasia negara yang berhubungan
dengan pertahanan dan keamanan negara terhadap
serangan dari luar, yang ada padanya, atau yang
diketahuinya mengenai isi, bentuk, atau cara membuat
Barang rahasia tersebut, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 206
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang
yang:
- memberikan fasilitas kepada orang yang diketahuinya tidak mempunyai wewenang, mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 205 atau untuk mengetahui letak, bentuk, susunan persenjataan, perbekalan, perlengkapan amunisi atau kekuatan orang dari proyek pertahanan negara atau suatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara; atau
- menyembunyikan Barang yang diketahuinya akan digu.nakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 207
Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat,
peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat
rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205,
karena kealpaannya menyebabkan isi, bentuk, atau cara
membuatnya, seluruh atau sebagian diketahui oleh orang
lain yang tidak berhak mengetahuinya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan.
Pasal 208
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun, Setiap Orang yang:
- melihat atau mempelajari Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, seluruh atau sebagian yang diketahuinya atau patut diduga bahwa Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut tidak boleh diketahuinya;
- membuat atau meminta membuat cetakan, gambar, atau tiruan dari Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
- tidak menyerahkan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut kepada Pejabat yang berwenang padahal Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut jatuh ke tangannya.
Pasal 209
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l97,Pasal202, Pasal 205, Pasal 206,
atau Pasal 208 dengan mempergunakan cara curang atau
dilakukan dengan cara memberi atau menerima,
menimbulkan harapan, atau menjanjikan hadiah,
keuntungan, atau upah dalam bentuk apa pun juga atau
dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan,
dipidana 2 (dua) kali lipat dari pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 2O2,Pasal2O1,Pasal2O6,
atau Pasal 208.
Paragraf 3
Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang
Pasal 210
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:
- merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau memusnahkan instalasi negara atau instalasi militer;
- menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah; atau
- mengganggu atau merusak secara luas perhubungan darat, laut, udara, atau telekomunikasi.
Pasal 211
Warga negara Indonesia yang dengan sukarela menjadi
tentara asing yang sedang berperang dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau kemungkinan akan
menghadapi Perang dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan jika Perang benar-benar terjadi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 212
(1)Setiap Orang yang dalam Waktu Perang memberi
bantuan kepada Musuh atau merugikan negara untuk
kepentingan Musuh, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)Dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun, Setiap Orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang:
- memberitahukan atau menyerahkan peta, rencana, gambar, atau uraian dari bangunan tentara atau keterangan tentang gerakan tentara atau rencana tentara kepada Musuh; atau
- bekerja pada Musuh sebagai mata-mata, yang
meliputi:
- memiliki, menguasai, atau memperoleh dengan maksud unhrk meneruskannya baik langsung rurupun tidak langsung kepada Musuh Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuatu peta, rancangan, gambar, atau hrlisan tentang bangunan militer atau rahasia militer ataupun keterangan tentang rahasia pemerintah dalam bidang politik, diFlomasi, atau ekonomi;
- melakukan penyelidikan untuk Musuh sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau menerima dalam pemondokan, menyembunyikan, atau menolong seorang penyelidik Musuh;
- mengadakan, memudahkan, atau menyebarkan propaganda untuk Musuh;
- melakukan sesuatu usaha yang bertentangan dengan kepentingan negara sehingga terhadap seseor€rrg dapat dilakukan penyelidikan, penuntutan, perampasan, atau pembatasan kemerdekaan, penjatuhan pidana, atau tindakan lainnya oleh atau atas kekuasaan Musuh; atau
- memberikan kepada atau menerima dari Musuh atau pembantu Musuh, sesuatu Barang atau uang, atau melakukan sesuatu perbuatan yang menguntungkan Musuh atau pembantu Musuh, atau menyukarkan atau merintangi atau menggagalkan sesuatu tindakan terhadap Musuh atau pembantu Musuh.
(3)Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun, jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang:
- berkhianat untuk kepentingan Musuh, menyerahkan kepa.da kekuasaan Musuh, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai lagi suatu tempat atau tempat penjagaan yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, suatu perbekalan Perang, atau suatu kas Perang, ataupun suatu bagian dari itu atau menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha tentara yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang; atau
- menyebabkan atau memudahkan hunr-hara, pemberontakan, atau desersi di kalangan tentara.
Pasal 213
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan
membantu Musuh atau merugikan negara untuk
menguntungkan Musuh:
- memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau membantu mata-mata Musuh; atau
- mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.
Pasal 214
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,
Setiap Orang yang:
- dalam Waktu Perang dengan perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan tentara; atau
- ditugaskan untuk mengawasi penyerahan Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a membiarkan perbuatan curang tersebut.
Pasal 215
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210
sampai dengan Pasal 214 berlaku juga, jika salah satu dari
perbuatan tersebut dilakukan terhadap atau berkaitan
dengan negara sekutu dalam Perang bersama.
Pasal 216
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan
persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 210 atau Pasal 212 dipidana.