Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB XI
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XI
TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal 374
Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas
yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk
mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli
dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VII.
Pasal 375
(1)Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara
apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang
palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak
kategori VII.
(2)Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau
membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII.
(3)Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata
uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
Pasal 376
Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan
maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan
mata uang yang dikurangi nilainya dipidana karena merusak
mata uang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 377
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori M, Setiap
Orang yang:
- mengedarkan mata uang yang nilainya dikurangi atau mengedarkan mata uang yang pada waktu diterimanya diketahui bahwa mata uang tersebut .rr""L s6bagai mata uang yang tidak rusak; atau
- menyimpan, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mata uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan maksud mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai mata uang yang tidak rusak.
Pasal 378
Setiap Orang yang menerima mata uang atau uang kertas
yang dikeluarkan oleh negara yang kemudian diketahui tidak
asli, dipalsu atau dirusak, namun tetap mengedarkannya,
kecuali yang ditentukan dalam Pasal 375 dan Pasal 377,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 379
Setiap Orang yang menjual, membeli, mendistribusikan,
membuat, atau mempunyai persediaan bahan atau benda
yang diketahuinya digunakan atau akan digunakan untuk
memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau untuk
memalsu uang kertas yang dikeluarkan oleh negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 380
(1)Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
menyimpan atau memasukkan ke wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia keping atau lembaran
perak, baik yang ada cap maupun tidak, atau yang
setelah dike{a}an sedikit dapat dianggap sebagai mata
uang, padahal tidak digunakan sebagai perhiasan atau
tanda peringatan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IIL
(2)Setiap Orang yang membuat, mengedarkan, atau
menyediakan untuk dijual atau diedarkan, atau
membawa Masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia Barang cetakan, potongan logam atau benda
lain yang menyerupai uang kertas atau mata uang, atau
yang menyerupai emas atau perak yang memakai cap
negara, menyerupai meterai, atau pos segel, dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 381
(1)Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374
sampai dengan Pasal 377 dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c,
dan/ atau huruf d.
(2)Mata uang yang palsu, dipalsu atau dirusak, uang
kertas negara yang palsu atau dipalsu, bahan atau
benda yang menurut sifatnya digunakan untuk meniru,
memalsu, atau mengurangi nilai mata uang atau uang
kertas yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana
atau menjadi pokok dalam Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dirampas untuk negara atau
dirampas untuk dimusnahkan.